Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Ikatan Alumni Universitas Indonesia Rayakan HUT Gerakan Anti KKN Alumni UI (GA KKN AUI)

Ikatan Alumni Universitas Indonesia Rayakan HUT Gerakan Anti KKN Alumni UI (GA KKN AUI)

Written By Nusantara Bicara on 11 Jun 2023 | Juni 11, 2023




Jakarta, Nusantara Bicara   --     Ikatan Alumni Universitas Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-3 Gerakan Anti KKN Alumni UI (GA KKN AUI) pada hari Sabtu, 10 Juni 2023 bertempat di RM. Handayani, Matraman Jakarta Timur.

"Di kampus UI Salemba, BEM dan Iluni lintas almamater di Indonesia telah mendeklarasikan  gerakan antikorupsi nasional sejak 3 tahun lalu dan hari ini bertepatan dengan hari jadinya yang ke-3 maka diadakanlah Acara ini dan akan dimulai pukul 14:00 PM," kata Ketua Togap Marpaung.

*Sejarah Terbentuknya GAKKNAUI 

(Dan sah-kah GAKKNAUI?)*

Adapun Salah seorang anggota di beberapa WA Group alumni UI, Togap Marpaung (TM alumnus Fisika F.MIPA Ut angkatan ‘80 menulis berulang-ulang, bertalu-talu, bertahun-tahun tanpa henti dan tanpa jemu tentang keluhan, kronologi, proses, upaya dan perjuangan TM dalam melawan KKN dan ketidak adilan. 

Secara garis besar, sejak tahun 2013 TM berupaya untuk mengikis dugaan kuat kasus KKN dalam bentuk/sebagai _Agent of Change (AC)_ masalah Perizinan, dan sebagai _Whistleblower (Wb) dugaan Tindak pidana korupsi di lingkup kerja/tugas TM di BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) RI, Jakarta. 

Meski sebagian perjuangan TM ada yang berhasil namun berefek tragis, karier TM dijegal secara sistemik, massive dan terstruktur yang akhirnya dipaksa pensiun dini terhitung sejak 1 Juli 2018 meskipun perjuangannnya masih dalam proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. 

(tercatat pada Dokumen GA-KKN-AUI nomor 10, berjumlah 17 halaman). 

Lalu, Kemudian ada seorang sesama anggota WA Group, alumnus FHUI bernama Amroeh Adiwijaya yang tidak berkiprah terhadap adanya perbedaan SARA, dll merasa iba dengan nasib yang menimpa TM dan timbullah simpati. Kemudian mulai menelaah dengan seksama kasus TM yang memang valid dan berlanjut menemukan titik temu yang sama dalam menatap NKRI ke depan, maka muncul opini yang diposting di beberapa WA Group sebagai berikut :

a. Kasus TM terjadi di kantor-pusat kekuasaan Negara, Jakarta, lalu bagaimana jika terjadi di luar Jakarta? Pasti semakin sadis! 

b. Beruntung TM sosok yang sabar, tulus, tekun, semangat dan tetap konstitusional, lalu bagaimang jika terjadi kepada orang lain? Sangat besar kemungkinan menjadi *radikalis*, dan KKN itulah sumber terbesar radikalisme. 

c. KKN adalah perusak dan penghancur negara bangsa, dan negara ini menuju ke arah kehancuran karena KKN. 

d. Semua unsur dan elemen NKRI pasti mampu bersatu jika digelorakan dan diarahkan pada GANYANG KKN.

3) Dengan support yang menggembirakan dari banyak anggota di banyak WA Group alumni Ul terhadap opini alumnus FHUI di atas maka pada tanggal 10 Juni 2020 terbentuk GAKKNAUI, di mana kasus TM dijadikan sebagai “entry point" untuk menggelorakan GANYANG KKN di bumi husantara. Meski tidak menafikan banyak yg sinis dan menilai kasus TM adalah kecil, remeh dan personal, namun GA-KKN-AUI yakin sejatinya kasus TM adalah besar, faktual, kekinian dan sangat berimplikasi luas dan mendalam terhadap NKRI. 

B. Tujuan 

Dengan berkukuh pada keyakinan spiritualitas, “jika KKN dilepas merajalela, suatu saat negeri ini akan dihancurkan Tuhan semudah dalam meluluh lantakkan umat manusia melalui Covid 19 seperti 

yang dialami oleh seluruh penduduk dunia saat ini", maka meski dalam bentuk sekecil apapun, sejumlah alumni Ul bertekat untuk bersumbangsih aksi: 

Demi negeri tercinta ini tetap kokoh, bersatu dan maju dalam bingkai Pancasila, UUD 1945, NKR! dan Bhinneka Tunggal Ika, maka harus bergerak untuk ganyang dan enyahkan pelaku dan peserta KKN. 

C. Aksi

1. Karena GAKKNAUI dibentuk : 

a. Bukan untuk merumuskan/beradu konsep tentang KKN yang sudah begitu banyak.

b. Bukan underbow dari lembaga !ain apapun dan person/tokoh siapa pun. 

c. Bukan ber "turba" untuk menyesosialisakan ide kemana-mana atau mengumpulkan data dan menampung kasus KKN. 

d. Bukan untuk mencari uang, posisi, popularitas, dan lain-lain. 

e. Meski GAKKNAU! tetap dan selalu mensupport, namun bukan _ansicht_ (semata) untuk membela kepentingan TM (kasus TM=personal). 

Maka ... 

2. Aksi GAKKNAUI adalah memfokus gerakan kepada "civitas academica UI" terkhusus mahasiswa-mahasiswi Ui penyandang “Kampus Perjuangan", juga kepada media massa, agar dapat melanjutkan sebagai "aktor aksi, pioneer/trigger" GANYANG KKN di bumi nusantara. 

Dengan demikian GAKKNAUI berharap terjadi gerakan cepat dari dua elemen utama bangsa yaitu Pemerintah di satu pihak, dan mahasiswa/media massa di pihak lain dalam meng-GANYANG KKN secara revolusioner. 

3. Aksi konkrit GAKKNAUI telah dimulai dengan memosting beberapa banner GANYANG KKN di media sosial kemudian akan dilanjutkan dengan aksi yang (masih) di internal anggota GAKKNAUI! disebut hari *H*. Berwujud apa dan hagaimana? pada saatnya akan diekspose di medsos dan media lain (Dokumen 19). 

C. Apakah GA-KKN-AUI Sah? 

1. Dengan didahului pembahasan intens oleh anggota di WAG GAKKNAUI telah memiliki pedoman tertata dalam *Dokumen 1-18+terbaru Draf 19* ini (silahkan ditelaah cermat) yang antara lain termuat pada banner 1 dan 2 (terbaru) di atas, yang jika anggot, berkehendak lebih lanjut dapat diwujudkan dalam bentuk AD-ART GAKKNAUI. 

2. Khusus tentang "keuangan", karena GAKKNAUI tidak untuk menca uang maka struktur organisasi GAKKNAUI tdk ada "Bendahara". 

Adapun "donasi anggota" yang dimaksudkan sekedar untuk membantu biaya administrasi organisasi adalah bentuk sumbangan sukarela sekali (saja) bukan menarik dan tdk akan menagih, yang ity pun telah dikelola oleh dua orang anggota (Koordinator Administrasi} dengan managemen yang baik, transparan dan akuntabel (baca Dokumen 13). 

3. Mengapa dua poin di atas tidak diwujudkan dalam Ormas berbadan hukum dan terdaftar resmi? Kalau disebut “organisasi tanpa bentuk” tentu bukan, apalagi kleidestein (organisasi bawah tanah) dan lain-lain, karena GAKKNAUI sangat terbuka meski "sekedar" semisal organisasi kekeluargaan yang besar kemungkinan tidak permanen yang sama halnya dengan kelompok-kelompok alumni UI yang mendukung dua calon presiden pada Pilpres yang lalu. 

4. GAKKNAUI berniat sportif sejak dibentuk, tidak menggunakan atribut/logo resmi UI apapun. 

S. Atas empat poin di atas, apakah GAKKNAUI melanggar UUD 1945, PERPPU No 2 tahun 2017 dan UU No 16 tahun 2017 atau UU No 17 tahun 2013 Tentang Ormas? Tentu tidak, dan itu sah!. 

Gresik, 2 Agustus 2020. (Amroeh Adiwijaya, Koordinator Umum).


*Aksi Dan Harapan* 

Dalam kesibukan masing-masing, kami, sejumlah alumni Universitas indonesia, dengan tulus ikhlas tanpa pamrih imbalan uang, popularitas, pujian atau lain-iain dari apa pun dan siapa pun, terpanggil untuk turut memberantas KKN melalui GAKKNAUI dalam aksi Menggelorakan "Berantas KKN”" (tidak menampung atau menyelidiki kasus-kasus KKN). 

Yang GA-KKN-AUI harap selain kasus saudara Togap Marpaung di atas dapat diselesaikan dengan cepat-segera, adil dan tuntas, adalah juga adanya respon positif dan berkelanjutan untuk memberantas KKN secara revolusioner oleh semua pihak, baik pemerintah/Presiden Joko Widodo, lembaga-lembaga negara maupun masyarakat luas yang "geram" terhadap KKN, terkhusus adik-adik mahasiswa, BEM Ul/se-Ul dan BEM senusantara tercinta. 

Dan yang sangat esensial pula adalah respon dari media massa yang kami harap dalam sajian info ‘berantas KKN" nya dapat lebih menghentak dan menggemakan bumi pertiwi. Sebagai penegasan atas hal-hal di atas GAKKNAUI mengeluarkan resolusi (lampiran.........). 


*Penutup* 

Sekelumit pemikiran dan aksi GA-KKN-AUI Ini semoga bermanfaat unt semakin baiknya negeri tercinta terkhusus segera terbebas dari KKN, amin: Jaya NKRI. Ayo bergerak Berantas KKN secara revolusioner. 

Jakarta, Selasa, 15 Juni 2020 (10 Juni 2020 GAKKNAUI terbentuk) Ditulis oleh: Amroeh Adiwijaya.


STRUKTUR ORGANISASI 

ANGGOTA DAN PENGURUS 

GERAKAN ANTI KORUPSI, KOLUS! DAN NEPOTISME 

ALUMNI UNIVERSITAS INDONESIA (GAKKNAUI) 

(Dokumen tanggal 17 Mei 2023)


NAMA-NAMA ANGGOTA 

(Beserta Curriculum Vitae Ringkas) 


1. Afdhal Mahatta_FH'05 (Dosen & Tenaga Ahli Kamisi III DPR RI) 

2. Amroeh Adiwijaya_FH'78 (Ketua BPM FHUI, Ketua umum SM FHU) Periode: 1983-84, dan Wiraswasta Bidang Kulit di Gresik Jawa timur) 

3. Bambang Intojo "mBin"_FMIPA'80 (Ex.Bank Swasta) 

4. Bambang Khaeroni_S2FEUI'8S (Dekan FEB UNTAG 1985 & 2012, Sesjend & Ketua DM UNILA 1975/78, BPM dan MPM UNILA; Atdag KBRI Beijing & Taiwan 2004-09, Dosen PPS USAKTI & Universitas Moestopo, Dewan Pakar NASDEM 2012. 

5. Bambang Wachyudianto_FMIPA'82 (Independent Trainer & Consultant). 

6. Besar Winarto_FMIPA‘79 (Ex. BATAN, BAPETEN, Ketua APRONUKI 2017-2022). 

7. Charlie Naiborhu_FH'9S. 

8. Djoko Gunawan_FMIPA‘80 (BRIN-Pakar Rekayasa cuaca). 

9. D.P.Yoedha_FISIP'74 (Jurnalis Senior/Pendiri Ajl, Tenaga Ahli DPR/MPR/UKP-PIP/BPIP, Dewan Pengawas Satu Pena, Koordinator/Pendiri Fokus Wacana Alumni S2-S3 Ul). 

10. Erri Subakti_FISIP'95 (Media SINTESA). 

11. Firdaus Baderi_FISIP'98 (Media NERACA).

12. Ganda Hutapea_FH'87 (Lawyer).

13. Gunanto Bimo_FMIPA’79 (CEO, PT. Segara Artha Agrobis). 

14. Hadidjojo Nitimthardjo_FMIPA'69 (Ex. PD Il FMIPA). 

15. Hari Jipi_FMIPA'S1 (Ahil Digital Content PT. Kandel). 

16. Hengki Tampubolon_FlA'00 (Akuntan Publik). 

17. Hotman Sitorus_FH'94 (Ex. KEMENKUMHAM/Lawyer). 

18. Indra Catarya Situmeang_FMIPA'74 (Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya s/d Tahun 2014).

19. Indro Purwoko "IP-man"_FMIPA’S0 (Pembelajar IT, Ex. IT Direktur DHL Group). 

20. Ismed Sitepu_FT'81 (Founder Start-Up Aplikasi Telco Berbasis Cloud). 

21. Iwan Kusumo "Iwink"_FMIPA'87 (Freelance Video Production)  

22. Janrivai Adiman Silalahi_FTUI'2012. 

23. James Pakpahan_FH‘94 (Lawyer). 

24. Leonard Sitompul_FT'85 (Kontraktor sipil dan wiraswasta agro). 

25. Markus RA Prasetyo "KEPRA"_FE'77 (Ex. Host Kuis & Pejabat TVRI). 

26. Marley Gultom_FEB'04. 

27. Mas Waris_FT’99 (Bank DKI). 

28. Mila Karmila Sari_FMIPA'98 (Humas ILUNI FMIPA & Ketua DPC PSI). 

29. Nixon DH Sipahutar_FH‘87 (Lawyer). 

30. Paramitha Rusady_FS‘84 (Artis). 

31. Purnomo Narmiadi_FHUI 1976, Sekjen MPM UI 79-80; Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Filsafat FSUI 79-81. Domisili: Kota Bekasi, profesi: Lawyer,Pengembang real estate di Nganjuk Jawa timur. Ketua Apindo Kota Bekasi 4 periode (2000 - 2020), dan Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Kota Bekasi 2021 - 2026. 

32. Rinto_FT'96 (Arsitek dan Kontraktor). 

33. Sahat Maruli Sinaga_FMIPA'70 & MM STIE Nusantara, Seskoad (Apoteker, Kolonel Purn. TNI AD, Anggota DPRD Propinsi Sultra 2003-2004). 

34. Satrio Arismunandar_FT'80 (Penulis/Sekjen SATU PENA/Pendiri Ajl/Pemred Majalah Pertahanan ARMORY REBORN). 

35. Soekotjo Soeparto_FH'69 (Ex. Anggota KY: Komisi Yudisial). 

36. Sri Sarining Diyah_FMIPA’92 & FT’99 (Ex. Broadcaster DFM).

37. Sudarto FMIPA'BO (Ex. BATAN/BAPETEN, Ensterna Usa, luc APRONUKI, Agrobisnis PT. SAA). 

38. Tika Bisono FPsy'79 (Psikolog/Artis). 39. Todo Sitorus FMIPA'76 (Ex. BPH MIGAS). 

40. Togap Marpaung_FMIPA'8O (Ex. BATAN/BAPETEN). 

41. Uhir SB Tamibunan_FISIP'75 (Ex. Media Director BBDO - Indonesia), Advertising Agency). 

42. Wibowo_FISIP’98. 

43. Winda Poerwito_FH'86 (Maritime Consultant at EU-ASEAN EREAD). 

44. Widijono_FHUI ‘74, ASN tahun 1970-1999 ) 

Adapun PENGURUS GAKKNAUI! PERIODE: 2023-2025 :

KOORDINATOR UMUM: Amroeh Adiwijaya. Koordinator I : Sahat Maruli Sinaga. Koordinator II : Bambang Khaeroni. 

SEKRETARIS UMUM: Firdaus Baderi. Sekretaris I : Togap Marpaung. 

Sektetaris Il: Afdhal Mahatta. 

KOORDINATOR-KOORDINATOR: 

1. Koordinator Media/IT: 

     Ketua: Indro Purwoko 

     Wakil ketua: Rinto. 

     Anggota-anggota: 

     Erri Subakti 

     Mila Karmila 

     R.Djoko Gunawan 

     Janrivai Adiman Silalahi.

2. ) Koordinator Administrasi: 

     Ketua: Wibowo 

     Wakil ketua: Sri Sarining Diyah 

     Anggota: Marley Gultom. 

Dipublikasikan: Rabu, 7 Mei 2023.

Tragedl Togap Marpaung (TM) di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Oleh: Togap Marpaung (Ditulis ulang: 15 Juni 2020) 

Pengantar Redaksi Buku: 

1. Tragedi saudara TM dan kronologinya ini adalah yang membuat GAKKNAUI terbentuk (10 Juni 2020). 

2. Sejak tahun 2014 hingga buku ini diterbitkan, tahun 2023 (sembilan tahun kemudian) saudara TM ini luar biasa kokoh berprinsip: 

a. Tidak bersedia menerima keputusan dipaksa pensiun (dipensiunkan) yang otomatis tidak menerima gaji apalagi uang pensiun. 

b. Masih terus berjuang-berupaya mendapatkan keadilan melalui jalur hukum dan sebagaainya tanpa mengenal lelah, bahkan sejak tahun 2022 seolah mengulang melangkah sesuai proses yang telah dilalui beberapa tahun sebelumnya. 

3. Semoga jerih payah saudara TM berhasil sukses, amin. 

Dimana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya dapat menghambat program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah untuk meningkat kesejahteraan masyarakat, dan fakta menjadikan rakyat melarat. Demikian halnya kolusi dan nepostisme juga merupakan perilaku yang tidak terpuji dari orang yang memiliki otoritas. Oleh karena itu, Gerakan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Alumni Universitas Indonesia (GAKKNAUI) harus mendorong dilaksanakan secara seksama dan konsisten dalam mencegah korupsi yang terjadi di instansi pemerintah sehingga keuangan negara dapat diselamatkan. Juga perencanaan pengadaan barang yang tidak bermanfaat harus menjadi perhatian serius GAKKNAUI karena menyebabkan pemborosan anggaran. Tentu saja harus ada dukungan analisis teknis yang logis dari pakar yang memahami betul fungsi dan manfaat barang tersebut. 

Perilaku kolusi dan nepotisme pun belum dapat dihilangkan secara signifikan meskipun pemerintah telah melakukan langkah terobosan dengan membangun sistem yang sudah baik secara konsep, yang dikenal dengan jargon Reformasi Birokrasi, Lelang Jabatan dan e-Recruitment bagi calon pegawai negeri sipil dan sebagainya. Juga telah dibentuk suatu instansi yang khusus mengawasi sikap berilaku aparat pemerintah dengan memperhatikan rewards dan punishment, Ya Komisi Aparatur Sipil Negara. Meskipun sudah ada Kementerian Pendayagunaan, Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Badan Kepegawaian Negara. Faktanya, permasalahan yang diadukan ASN masih banyak terjadi, ada sengketa antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan bawahannya, hal yang dapat diamati dar, jumlah pengaduan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Lelang jabatan pun tidak terlepas dari pengaruh kekuasaan karena yang paling menentukan pada tahap akhir untuk jabatan eselon 2 berada ditangan Pejabat Pembina Kepegawaian yang adalah Menteri atau Kepala Badan. Sedangkan untuk jabatan eselon 1, sudah menjadi wewenang persetujuan dari Tim Penilai Akhir yang diketuai Wakil Presiden hingga putusan akhir ada ditangan Presiden. 

Sehingga Sehubungan dengan tuntutan moral dan kepedulian untuk menjadikan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tempat dimana TM mengabdi menuju zona integritas Wilayah Bebas Korusi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Reformasi Birokrasi maka Sdr. TM yang didukung beberapa orang temannya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan barang dan jasa tersebut kepada Dir. Tipidkor Bareskrim Polri, pada tanggal 16 Setember 2014. Adapun dasar hukum yang menjadi pegangan adalah sebagai berikut: 

- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

- UU No, 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

- PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan lebih lengkap pada Lampiran I. TM pun turut serta menjadi salah satu anggota grup WA yang mengatasnamakan Alumni Universitas Indonesia sejak sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu dan wajar saja TM berkali kali menyampaikan curahan hatinya terkait dugaan tipikor di WA tersebut dengan maksud mendapat perhatian dari para sahabat. Harapan

terealisasi, Lembaga Hkum (LH) ILUNI Ul telah membantunya untuk menyelesaikan penjegaian karir TM karena tidak lulus ufi kompetensi fungsionat pengawas radiasi dari tingkat madya menjadi utama, berkali kall, yaitu: 4 (empat) kali dalam 4 (empat) tahun, pada tanggal 18 Maret 2018. Kejadaian yang tidak lazim. Ketua LH ILUNI U! didampiingi beberapa pengurus melakuan mediasi dengan Pimpinan BAPETEN yang diwakili Sekretaris Utama pada bulan Juni tahun 2018 tetapi hasil mediasi tidak ada. 

Sehubungan dengan penjegalan karir TM tersebut yang belum tuntas, sementara kasus dugaan tipikor semakin tidak jelas rimbanya meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara, maka selanjutnya GAKKNAUI menyupport TM dalam memberikan perhatian secara khusus kepada BAPETEN yang ditargetkan menjadi role model perjuangan, dengan beberapa pertimbangan, sebagai berikut: 1) Bahwa BAPETEN adaiah lembaga non kementerian yang instansi dan anggarannya keci tetapil tugas pokok dan fungsinya strategis karena mengawasl secara khusus pemanfaatan tenaga nuklir yang berisiko terhadap kesehatan. Terjadi efek radiasi apabila tidak diawasi sesuai prinsip proteksi radiasi yang terkait dengan aspek keselamatan dan keamanan Serta safeguard khusus untuk bahan nuklir. Pengawasan yang dimaksud meliputi 3 (tiga) unsur utama, yaitu: (1) peraturan; (2) perizinan; dan (3) inspeksi yang dikembangkan dengan penegakan hukum dan pengkajian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Pemanfaatan tenaga nuklir dibagi dalam 2 (dua) kluster, yaitu: (1) instalalasi dan Bahan Nuklir disingkat (BN untuk kegiatan reaktor nuklir; (2) Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif disingkat FRZR untuk kegiatan kesehatan, industri dan penelitian. 

2) Bahwa pernah terjadi kasus korupsi pengadaan lahan untuk pusat pelatihan dan pendidikan BAPETEN di Cisarua Jawa Barat pada tahun 2006 yang menyeret ke bui 2 (dua) orang pejabat BAPETEN, yaitu: 1 (satu) orang eselon satu (Sekretaris Utama) dan 1 (satu) orang lagi Kepala Bagian Perlengkapan yang adalah Pimpinan Proyek serta 1 (satu) orang anggota DPR Rl. 

3) Bahwa salah seorang alumni Universitas Indonesia (AUI) adalah Togap Marpaung (TM), pegawai senior Instansi tersebut yang bertindak sebagal pelapor dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan menjadi whistleblower yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 3 (tiga) kali. Pada tahun 2013, TM dkk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2014 kepada Dit. Tipidkor Bareskrim Polri, tanggal 16 September 2914. Sdr. TM telah bekerja sebagal abdi negara pegawai neger!l sipil (PNS) terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1985 sehingga telah memperoleh piagam penghargaan 3 (tiga) kali dari pemerintah. Penghargaay, ke. adalah Piagam Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia, Satyalencang Ka Satya XXX Tahun, tertanggal, 15 Maret 2016. Perjuangan TM terbuktl sudah berhasil bahwa ada kerugian negara sekitar Rp. 1,1 M dari pengadaan barang paket 1, 2 dan 3 yang sudah dikembalikan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, tanggal 8 Mei 2018. Menurut perkiraan yang sebenarnya, Nilay kerugian negara sekitar Rp. 3 M (tiga miliar) lebih. Pengadaan barang paket 4 gay 5 masih berproses dan sudah menjadi tahap penyidikan sesuai surat Dit. Reskrimsys Polda Metro Jaya, tanggal 19 Maret 2020. Sedangkan paket 6 dan 7 adalah pengadaan jasa terdiri dari Perencanaan Gedung dan Manjemen Konstruks! belum ditindaklanjut Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya. TM berjuang sebagal pelapor dugaan tipikor sesuai mekanisme yang berlaku dan ada sejumlah dukumen lengkap dan valid yang dimiliki, Lampiran II. 4) Bahwa TM ternyata rela berkorban untuk membela kebenaran terkait masalah pengawasan dalam bidang FRZR, khususnya perizinan. Salah satu contoh kasus adalah importasi pesawat sinar-X untuk kesehatan di radiologi, yang menimpa perusahaan modal asing, yaitu: PT. Siemens Indonesia, PT. General Electric Indonesia dan PT. Philips Indonesia. Sebagai contoh kasus adalah kerugian materil PT. Siemens Indonesia, harus mengeluarkan sewa gudang di kawasan pabeanan, sekitar Rp. 500.000.0090; (lima ratus juta rupiah) lebih karena barangnya terdiri dari 5 (lima) unit pesawat sinar-X tertahan sekitar 2 1/2 (dua setengah ) bulan, pada hal sudah ada ijin impor dari BAPETEN dan ijin edar dari KEMENKES. 5) Bahwa TM sudah menyampaikan surat pengaduan kepada beberapa instansi terkait hingga Yth. Presiden mengenai recana pengadaan barang multi years ‘terdiri dari ratusan unit alat deteksi radiasi, yaitu: (1) Radiation Portal Monitor (RPM); dan (2) Radiological Detection and Monitoring System (RDMS) serta berkembang lagi rencana pengadaan ratusan hingga bisa ribuan unit Surveymeter yang akan digunakan berbagai pejabat tinggi negara dan lain lain. Pengadaan barang RPM dan ROMS sudah dimulai sejak tahun 2014, bahan ada yang sudah dipasang di lingkungan istana Presiden pada tahun 2016. Malah, alat RPM dan RDMS ini sudah ada yang rusak sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan bulan Mei tahun 2019. Nilai total pengadaan ke-3 jenis alat deteksi nuklir yang jurnlahnya bisa ribuan unit tersebut, diperkirakan menelan biaya sekitar Rp. 1 (satu) trilun rupiah dan merupakan pemborosan anggaran karena sebagian besar alat2 tersebut tidak bermanfaat sesuai analisis pakar nuklir sehingga suatu pemborosan. Paling tidak, ada analisis dari 3 (tiga) orang pakar nuklir yang berpendapat sama dengan TM. Pakar nuklir dalam bidang keselamatan dan keamanan adalah Ors. Azhar, Ahmad, MSc dari BAPETEN yang barusan pensiun tertanggal 1 Juni 2020 dan Dr. Susilo Widodo, M.Sc adalah Peneliti Utama, spesialis dalam pemanfaatan ROMS yang cukup lama bekerja di International Atomic Energy Agency serta Drs. Heryudo Kusumo yang adalah pakar reaktornuklir yang sudah purna bhakti dari BAPETEN, mantan Deputi Perizinan dan Inspeksi. 

6) Bahwa berita dugaan tipikor dan penjegalan karier TM sudah diliput berbagai media koran dan on line, secara khusus majalah TEMPO sudah menulis pada edisi, tanggal 8 14 Mei 2017. Sedangkan masalah ke-3 (tiga) jenis alat deteksi radiasi, majalah TEMPO sudah mengulas dengan jelas pada 2 (dua) edisi, yaitu; (1) tanggal, 24 Februari 1 Maret 2020 membahas mengenai kasus limbah radioaktif di kawasan perumahan Batan Indah di Serpong; dan (2) tanggal, 16-22 Maret 2020, termasuk 2 (dua) jenis alat deteksi nuklir (RPM dan ROMS) yang dipasang di lingkungan Istana Presiden. Sdr. TM menjadi narasumber utama dari majalah TEMPO, disebut nama 7 (tujuh) kali tiap edisi kedua majalah TEMPO tersebut. 

7) Bahwa peristiwa anomali karena kasusnya yang tidak masuk akal, yaitu BAPETEN diadukan TM ke Dit. Tipidter. Bareskrim Polri pada tanggal 16 Maret 2020 karena diduga tidak memiliki ijin penggunaan: 1 (satu) unit pesawat sinar-X mobile; dan 1 (satu) unit XRF. Pada tanggal, 8 Juni 2020, TM pun sudah berkonsultasi dengan Penyidik senior, Kombes F yang menangani kasus tersebut. Kesimpulan adalah pengaduan yang akan menjadi laporan polisi tersebut dapat ditindak lanjut kavena penjelasan TM sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan didukung logika dari tinjauan aspek teknis. Penyidik merasa jelas dan puas bahwa setiap penggunaan sumber radiasi yang kriterianya berdampak pada keselamatan terhadap pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan harus punya ijin meskioun BAPETEN adalah instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap sumber radiasi. BAPETEN selama ini telah melakukan penegakan hukum kepada pihak yang menggunakan sumber radiasi yang tidak memiliki ijin penggunaan termasuk bila ijinnya sudah kadaluwarsa. Kejadian yang seperti itulah suatu peristiwa yang lazim. 

Akibat peran TM tersebut di atas, khususnya terkait dengan tipikor dan perijinan, kariernya dihabisi secara sistematik hingga dipaksa pensiun dengan cara licik. Adapun penjegalan yang dialami TM, sebagai berikut:

a. Mendapat ancaman lisan dari Pejabat eselon 1 dan 2. 

b. Penugasan kantor yang dibatasi atas petunjuk Pimpinan.  

c. Penurunan pangkat dan golongan dengan tuduhan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawal Negeri Sipil. YM menempuh langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hasilnya sudah iInkracht sampal putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pangkat dan golongan TM dikembalikan. 

d. Tidak lulus uji kompetensi fungsional pengawas radiasi dari tingkat Madya menjadi Utama, dengan rician sebagai berikut: 

Pertama, tidak lulus sesuai Surat Nomor : 2022/KP 02 02/SET/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015. 

Kedua, tidak lulus sesuai Surat Nomor : 0247/KP 02 02/SET/II1/2016, tanggal 14 Maret 2016. 

Ketiga, tidak lulus sesuai Surat Nomor : 783/KP 02 02/SET/VIN/2016, tanggal 31 Agustus 2016. 

Keempat, tidak lulus sesuai Surat Nomor : 0813/KP 02 02/SET/IV/2018, tanggal 29 April 2018. 

TM menggugat Tidak Lulus Uji Kompetensi keempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hasilnya gugatan ditolak alasannya Obyek Gugatan tidak merupakan putusan tata usaha negara hingga TM berupaya banding dan kasasi. 

Akibatnya ..... 

e. TM dipensiunkan yang dapat diartikan penjegalan karier secara sistemik. 

Ternyata ditemukan fakta bahwa TM tidak lulus karena Penilai 4 (empat) orang padahal, Penguji 3 (tiga) orang. Disimpulkan telah terjadi perbuatan sewenang - wenang dari Pimpinan BAPETEN melanggar aturan. Pada saat ini, kasusnya masih berproses di Komisi Informasi Publik untuk mendapatkan bukti yang paling otentik, yaitu Video Uji Kompetensi. Bukti surat dan keterangan Saksi Fakta di PTUN sudah Jelas bahwa Penguji hanya 3 (tiga). 

Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor: 1307/K/VII/2018, tanggal 11 Juli 2018 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun. Tetapi faktanya Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian tidak diberikan sehingga TM melakukan gugatan ketiga ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Negara Jakarta. Putusan PTUN adalah gugatan ditolak dengan alasan batas pengajuan gugatan sudah lebih dari 90 (sembilan puluh) hari. Padahal, SK yg diterima TM belum melewati batas waktu tersebut bila dihitung dari tanggal Penerimaan SK melalui pengiriman pos. Pade saat ini, TM melakukan upaya banding ke Pengadilan Tingg! Teta Usaha Negara Jakarta. 

Kesimpulan TM telah berindak sesuai konstitusi, taat dengan peraturan perundang undangan, berdedikasi tinggi, berkelakuan balk faktanya memperoleh Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Republik indonesia, Satyalencana Karya Satya XXX Tahun, tertanggal 15 Maret 2016. Terbukti TM telah berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp. 1,1 M sesuai LHP BPK RI Mei 2018. Juga terus memperjuangkan agar tidak terlaksana pengadaan barang 3 jenis alat deteksu nuklir sekitar Rp. 1 T. 

Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) tahun 2019 terbit, yang sangat pro terhadap siapapun yang mau bertindak untuk melaporkan korupsi yang sudah terbukti, harusnya orang tersebut mendapat piagam penghargaan dan atau sejumlah premi berupa uang yang diatur dalam PP No.43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nyatanya TM memperoleh perlakuan tidak adil dari Pimpinan BAPETEN. 

Ada lagi PP yang belum lama ini terbit yang membuat hati PNS/ASN yang dizholimi sangat senang karena Presiden pun mempunyai kuasa untuk memecat PNS yang melakukan pelanggaran berat yang diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.11 Tahun 2017 tentang Manjemen ASN. Amanat PP No.17 Tahun 2020 yang paling tegas adalah mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS. Adapun dasar hukum penerbitan yang menjadi amanat PP tersebut diatur dalam UU No.5 Tahun 2004 tentang ASN. 

Merujuk kepada apa yang sudah diperjuangkan TM yang selalu patuh terhadap aturan sesuai konstitusi tetapi nampaknya selalu terbentur pada kekuasaan yang tidak bisa dihadapinya meskipun dengan dukungan bukti dan saksi. Oleh karena itu TM berterima kasih kepada GAKKNAUI yang bersedia mengawal semua permasalahan di BAPETEN demi tegaknya pencegahan korupsi, pemborosan anggaran, perbaikan masalah perizinan dan keadilan bagi karir TM.

RESOLUSI 

GERAKAN ANTI KORUPSI, KOLUS! DAN NEPOTISME ALUMNI UNIVERSITAS INDONESIA (GAKKNAUI) TENTANG GANYANG KKN 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. 

PROLOG 

Setelah melakukan pengkajian dan mencermati dengan seksama dinamika yang berkembang di masyarakat perihal KKN, GAKKNAUI menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1) Bahwa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sejatinya adalah tiga kata serangkai, setali tiga uang, sebab akibat dan kait mengait tak terpisahkan. Maka jika setiap ungkapan hanya disebut "korupsi” pasti bermakna “Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”, begitu sebaliknya. 

KKN yang arti, definisi dan tafsirnya telah banyak dilahirkan oleh ribuan pakar, selain UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari KKN, entah berapa ratus peraturan telah dilahirkan, berapa juta kali pula telah didengungkan oleh yang anti bahkan oleh pelaku KKN yang sok suci, juga gaungan yang bertalu-talu oleh "media massa", dan berapa ratus lembaga dan organisasi Gerakan Anti korupsi (GAK) didirikan, bahkan di Kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (20/3/2015) pernah muncul aksi mahasiswa GAK yang mencetuskan Catur Cita Ul-yaitu memberantas KKN sesuai amanat reformasi dan Tap MPR Tahun 1998, serta pemberantasannya pun telah dilakukan dengan sungguh-sungguh maupun sekedar "pemanis-gincu bibir" belaka. 

Dan fakta, apa KKN terkikis habis? Tidak!

2) Bahwa bobroknya negeri ini adalah karena KKN yang merupakan tindak kejahatan luar biasa, merampas hak-hak rakyat untuk sejahtera dan menyengsarakan rakyat. 

3) Akibat yang dapat dilihat, diamati dan dirasa adalah: 

a. Mayoritas rakyat makin miskin dan melarat. 

b. Kepercayaan rakyat kepada pemerintah makin merosot yang berefek pada radikalisme dan lain-lain, 

c. Perekonomian makin tidak karuan-yang miskin makin miskin dan segelintir yang kaya makin kaya-yang di kalangan kaum “keren” ada istilah oligarkhi dan sebagainya. 

d. Lembaga dan aparatur negara dan birokrasi pada semua lapisan semakin tak terkontrol menuju kehancuran. 

Contoh kecil: kasus yang menimpa saudara Togap Marpaung yang secara kebetulan adalah anggota ILUNI.UI (Ikatan Alumni Ul) di mana perjuangannya dalam menegakkan keadilan nyaris mengorbankan segalanya. Kasusnya bermula-sejak tahun 2014, dengan bertindak selaku “wishtleblower" (pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan) atas sebuah kasus yang diduga sebagai tindak pidana korupsi di instansi dia bekerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Atas upayanya itu jangankan mendapat apresiasi berupa “penghargaan" dan lain-lain, yang terjadi justeru pendzaliman; 

d.a. Karier kenaikan pangkat dijegal, 

d.b. Dipensiunkan dini, 

d.c. Tuntutan/upaya mencari keadilan dipersulit, 

d.d. Proses pengusutan dugaan KKN ber-tele-tele hingga saat ini, 6 tahun (ringkasan kasus: terlampir).

4) KKN diumbar terus merajalela? Jangan kaget jika suatu saat negerl ini dihancurkan Tuhan dengan mudah semudah Tuhan meluluh lantakkan umat manusia melalui Covid 19 yang sedang kita alami. 

Berdasarkan pokok-pokok pikiran di atas, © GA-KKN-AUI menyampaikan Resolusi (seruan, sikap dan harapan) sebagai berikut: 

RESOLUSI 

1) Kepada bapak presiden RI sungguh-sungguh kami berharap untuk tetap konsisten dalam memberantas KKN, tidak sekedar jargon reformasi birokrasi namun lebih tegas, keras dan berani yaitu dengan revolusioner, dan harus diikuti oleh semua lembaga negara maupun swasta, juga seluruh instansi pemerintah. 

2) Terkhusus kepada adik-adik mahasiswa, BEM UI dan BEM fakultas se-Ul, juga mahasiswa senusantara tercinta agar terus mengganyang KKN dengan mengawal dan menggelorakan pemberantasannya sampai kapan pun. 

3) Sangat esensial kami berharap media massa dalam sajian info 'berantas KKN" nya dapat lebih menghentak, menggigit dan menggemakan bumi pertiwi. 

4) Dengan pengawasan dan dorongan yang sungguh-sungguh dari bapak presiden, maka semua pihak yang berwenang menangani kasus saudara Togap Marpaung harus menuntaskan dengan cepatSegera, adil dan transparan.

Jaya NKRI Ayo bergerak Berantas KKN secara revolusioner.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara