Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

Written By Nusantara Bicara on 16 Jun 2023 | Juni 16, 2023



Jakarta, Nusantara Bicara  -- Dalam acara Coffe Morning antara KPU Provinsi DKI Jakarta bersama media untuk sukses pemilu 2024, Kamis (16/6/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengeluarkan informasi perkembangan pelaksanaan tahapan pemilihan umum di KPU Provinsi DKI Jakarta.

Data sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 mencapai sekira 8,2 juta. Angka tersebut meningkat dari Pemilu sebelumnya pada 2019 di angka sekitar 7,7 juta.

"Data pemilih Provinsi DKI Jakarta total ada 8.299.030, dari sebanyak 44 kecamatan di Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di kantor KPU DKI Jakarta.

Dari 8,2 juta warga tersebut, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan hampir sama, yakni 4,10 juta laki-laki dan 4,19 juta perempuan. Angka terbanyak ada di Jakarta Timur sebanyak 2.394.212, disusul Jakarta Barat 1.919.870, Jakarta Selatan 1.772.649, dan Jakarta Utara 1.356.565 juta.

Kemudian, Jakarta Pusat 833.738 dan terakhir Kepulauan Seribu sebanyak 21.966. "Data pemilih di Provinsi DKI Jakarta saat ini sudah 99,97 persen. Data tersebut bersih dari kegandaan antarkota dalam satu provinsi maupun antarprovinsi, serta sudah valid," tutur Wahyu.

Dia mengatakan, nantinya pada 21 Juni 2023 akan dilakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota. Dilanjutkan, rapat pleno penetapan DPT tingkat provinsi pada 27 Juni-29 Juni 2023.

Sebelumnya, pada tanggal 24-25 Juni 2023 KPU provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan pengumuman hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang telah memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat kepada partai politik tingkat provinsi dan bawaslu provinsi DKI Jakarta.

Sedang pengajuan perbaikan bakal calon anggota legislatif DPD dan DPRD akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni hingga  9 Juli 2023.(Padrik)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara