28 Okt 2023

Edukasi Pembelaan Dalam Proses Peradilan, Penyuluh Hukum Kanwil Kumham DKI Jakarta Bagi WBP Rutan Cipinang




Jakarta, Nusantara Bicara --  Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bersinergi dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Trisila Jakarta memberikan penyuluhan materi yang bertema "Pembelaan Dalam Proses Peradilan di Rutan Kelas I Cipinang", Jum'at (27/10/2023). 

Penyuluhan ini dilaksanakan di ruang kunjungan yang diikuti 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Cipinang dengan antusias. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, disebutkan dalam Pasal 7, 9 dan 10 bahwa Hak WBP diantaranya adalah mendapatkan layanan informasi, mendapatkan penyuluh hukum dan bantuan hukum, menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat. 

Pada dasarnya WBP yang masih berstatus tahanan dan sedang menjalani sidang masih memiliki cara dalam menghadapi proses hukum diantaranya adalah upaya hukum pembelaan. “Negara memberikan bantuan gratis kepada WB miskin/tidak mampu, jadi gunakan sebaik-baiknya, lengkapi persyaratannya, "Ujar Mirda.

Motivasi juga diberikan oleh Puji kepada para WBP untuk mempergunakan kesempatan yang ada guna menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan para WBP memiliki sikap pemahaman yang utuh tentang upaya hukum pembelaan.(Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Dandim 0624/Kab Bandung Hadiri Serah Terima Simbol Peleton Beranting YWPJ Rangka Hari Juang Infanteri Ke-77

Nusantara Bicara Jabar,- Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Kav Samto Betah, S.Hub. Int, menghadiri upacara serah terima simbol gerak jala...

Postingan Populer