Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Dirgakkum Korlantas Polri sampaikan Sistim ETLE Tilang Elektronik akan semakin Canggih

Dirgakkum Korlantas Polri sampaikan Sistim ETLE Tilang Elektronik akan semakin Canggih

Written By Nusantara Bicara on 3 Nov 2023 | November 03, 2023





Jakarta, Nusantara Bicara  --  Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan semakin canggih, pasalnya mulai tahun depan, ETLE rencananya akan dibekali dengan fitur pengenalan wajah atau face recognition. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan SuhananKita juga sedang terus membangun ETLE ini, mudah-mudahan di tahun depan ini sudah kita bisa terapkan ETLE ini nanti akan kita support dengan face recognition,” ujarnya, seperti dikutip dari Instagram @ntmc_polri, Senin (30/10/2023).

Menurut Aan, hal ini untuk mengantisipasi penggunaan pelat nomor kendaraan palsu.Karena nantinya, pelanggar lalu lintas yang menggunakan pelat nomor palsu akan langsung ketahuan siapa pengemudinya. Sementara itu, kamera ELTE sebelumnya hanya mampu membaca dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari pelat nomor kendaraan. 

Kemudian pihak Korlantas Polri mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan identitas kendaraannya.Namun terkadang pemilik kendaraan ternyata berbeda dengan pengendara yang tertangkap ELTE.Aan pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengendara yang terekam ETLE menggunakan pelat nomor palsu.Nantinya pelanggar akan menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran yang ia lakukan saat melewati kamera ETLE.Selanjutnya, Aan mengimbau bagi yang pelat nomornya hilang atau lepas untuk dapat segera lapor ke Samsat.Ia tidak menyarankan untuk membuat pelat nomor pengganti di tukang pelat nomor pinggir jalan.Untuk mengurus pelat nomor yang hilang atau lepas di Kantor Samsat, perlu membawa beberapa persyaratan yakni STNK dan BPKB.Bagi yang BPKB-nya masih di leasing, maka bisa membawa surat keterangan dari leasing. 

Kemudian, silakan daftar ke Samsat untuk meminta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) penggantiMenurutnya, dengan tertib TNKB maka akan menjadikan tertib data.Aan menyebut data tersebut kemudian bisa dievaluasi dan di-share untuk kepentingan yang lebih banyak lagi.( Sodikin )

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara