Jakarta, Nusantara Bicara ---- Peniadaan ganjil genap pada awal 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Nanti tepat tanggal 1 Januari 2024 ada aturan super bebas.
Angka pelat nomor mobil di DKI Jakarta gak bakal diawasi seperti biasanya.
Gak berguna dalam artian tidak akan diawasi Polisi karena kebijakan ganjil genap libur.
Informasi ini disampaikan lewat akun resmi Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang berisikan: "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden." Seperti diketahui, aturan ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan sebagai upaya pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, lebih tepatnya mobil.(Agus)
Posting Komentar