www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) Polda Metro Jaya buka Pelayanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Keliling di Lima Lokasi di DKI Jakarta

Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) Polda Metro Jaya buka Pelayanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Keliling di Lima Lokasi di DKI Jakarta

Written By Nusantara Bicara on 16 Mei 2024 | Mei 16, 2024




Nusantara Bicara,  Jakarta   ---  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi untuk wilayah DKI Jakarta pada Rabu (15/5/24 )

Bagi warga ibu kota yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, dapat memanfaatkan adanya layanan SIM keliling tersebut untuk memperbarui masa berlaku SIM tanpa harus melalui perantara calo.

Mengutip informasi dari akun media sosial resmi, @TMCPoldaMetro, pelayanan SIM keliling beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling pada hari ini, Rabu (15/5/24 )

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Adapun dalam laman Digital Korlantas POLRI menyebutkan dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama berikut dengan fotokopinya, serta hasil tes psikologi dan tes kesehatan.

Apabila Anda yang belum memiliki hasil tes psikologi dan tes kesehatan, Anda dapat melakukan tes psikologi dan tes kesehatan pada lokasi SIM keliling yang anda datangi. Dalam hal ini, Anda akan dibebani biaya tambahan.

Terkait dengan biaya perpanjangan, jika mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara untuk SIM C dibebankan biaya Rp75.000.

Adapun pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A maupun SIM C sebelum masa berlaku habis. Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 85 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan.

Apabila Anda terlambat mengurus SIM satu hari saja, maka Anda wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru. Adapun penerbitan SIM baru tidak dilakukan di lokasi pelayanan SIM keliling, tetapi akan dilayani di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.( Sodikin )

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara