Jakarta, Nusantara Bicara -- Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), via WhatsApp ini Inovasi baru. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang yang sebelumnya dikirimkan melalui surat.
Penetapan tilang itu dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang segera Ditlantas Polda Metro Jaya Penetapan tilang tersebut.
Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi. Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.
Dalam dalam Jumpa pers, hadir Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman di dampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kasubdit Gakkum AKBP Ojo Ruslani, Wadir Lantas AKBP Argo serta Kompol Bambang, pada Jumat (17/01/2025).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, menyebutkan bahwa aplikasi Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas PMJ untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui Whatsapp dan Email kepada pelanggaran lalu lintas, katanya kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya.
Papar Kombes Pol Latif Usman, notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar, "Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan." Terangnya.
Jadi, jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi [http://etle-pmj.id](http://etle-pmj.id).
Diterangkan bahwa dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi. Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya.
Setelah pembayaran dilakukan, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir.
Hal ini akan diketahui saat proses pengurusan STNK di Samsat, terang Kombes Pol Latif Usman menegaskan.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Kombes Pol Latif Usman menghimbau.
Sebagai langkah antisipasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan loket pelayanan khusus tilang ETLE di setiap kantor Samsat untuk memudahkan masyarakat yang menghadapi kendala.( Sodikin )
Posting Komentar