www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Guru Honorer di Sumenep Dipecat Usai Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BSPS

Guru Honorer di Sumenep Dipecat Usai Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BSPS

Written By Nusantara Bicara on 6 Mei 2025 | Mei 06, 2025




SUMENEP, Nusantara Bicara   --  Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya angkat suara terkait pemecatan seorang guru honorer bernama Rasulullah dari SDN Torjek II, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Pemecatan itu memicu sorotan publik karena diduga terkait aksi Rasulullah memotret rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 yang diduga fiktif.

Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung ke kepala sekolah untuk mencari tahu alasan di balik pemberhentian guru honorer tersebut.

"Beliau lulusan Paket C (setara SMA/sederajat), dan hingga saat ini belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Karena aturan sekarang mengharuskan minimal lulusan S1 untuk bisa tercatat sebagai tenaga pendidik honorer," kata Agus, Senin (5/5/2025).

Agus juga menyebut bahwa pihak sekolah memberi keterangan bahwa perilaku guru tersebut kerap menjadi sorotan wali murid.Meski demikian, ia mengaku heran bagaimana guru itu bisa diterima dan mengajar selama lima tahun, padahal tidak memenuhi kualifikasi pendidikan formal.

"Tapi saya tidak tahu, dulu kok bisa dia masuk ke sana? Kami akan cari tahu," imbuhnya.Meski tak menyebut langsung soal dugaan keterkaitan pemotretan rumah BSPS dengan pemecatan, publik menilai keputusan sekolah sarat dengan indikasi pembungkaman terhadap upaya warga membongkar dugaan korupsi dana bantuan.

Diketahui, Rasulullah ikut mendampingi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah penerima BSPS di Kecamatan Kangayan.Sidak itu menguak adanya ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan dengan kondisi di lapangan.
Puncaknya, pada 28 April 2025 lalu, Irjen Heri Jerman secara resmi melaporkan dugaan pemotongan dana BSPS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.Laporan tersebut disertai 18 temuan penyimpangan yang ditemukan baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Rasulullah sendiri diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah pada 3 Maret 2025, tidak lama setelah ia mendokumentasikan rumah-rumah penerima BSPS yang kondisinya masih mangkrak.Kasus ini menuai simpati publik dan aktivis pendidikan, yang menilai pemecatan Rasulullah adalah bentuk intimidasi terhadap warga yang berani bersuara.

Sejumlah pihak juga mendesak perlindungan hukum bagi Rasulullah serta evaluasi menyeluruh terhadap program BSPS di wilayah kepulauan. (Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara