Ditulis oleh :
Anwar Sadat, SH., MH.
(Dewan Pakar Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia/LCKI)
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI baru-baru ini, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo secara terbuka mengakui adanya permasalahan internal dan kinerja yang kurang optimal di jajarannya. Dedi mengungkapkan hasil asesmen internal yang menunjukkan bahwa sekitar 67% Kapolsek dan sejumlah Kapolres berkinerja buruk (underperform).
“Kami lihat dari 4.340 kapolsek, 67 persen ini under performance. Kenapa under performance? Hampir 50 persen kapolsek kami itu diisi oleh perwira-perwira lulusan PAG (Pendidikan Alih Golongan/pendidikan untuk bintara menjadi perwira),”
“Kemudian kapolres dari 440 Kapolres yang sudah kami lakukan assesment 36 Kapolres kami under performance. Ini catatan kami, dari kami harus melakukan perbaikan,” tuturnya.
Di bidang reserse, kondisi serupa juga ditemukan. “Demikian juga di Reskrim. Dari 47 Dir Reskrim yang sudah konsen, 15 under performance,” sambung Dedi.
“Gakkum (penegakan hukum) dan pelayanan publik menjadi catatan merah bagi kami, harus kami perbaiki. Ini di bulan Februari, Maret, April kami sudah menemukan hal tersebut. Inilah langkah-langkah yang harus segera kami perbaiki,” tegas Dedi.
Transparansi dalam forum Rapat Dengar Pendapat tersebut patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk berbenah dan menunjukkan akuntabilitas institusi Polri.
Situasi ini dapat dibandingkan secara kontras dengan kinerja advokat di Indonesia, terutama dengan adanya sistem multi-bar, memerlukan evaluasi mendalam untuk perbaikan di masa depan.
*Evaluasi Kinerja Advokat di Bawah Sistem Multi-Bar*
Anwar Sadat, S.H. berpandangan bahwa Sistem multi-bar, yang memungkinkan banyak organisasi advokat beroperasi secara independen, telah menjadi polemik berkepanjangan di Indonesia. Di satu sisi, pendukung multi-bar berpendapat sistem ini mendorong kompetisi dan profesionalisme. Di sisi lain ada kekhawatiran bahwasannya multi-bar dapat berdampak negatif pada kualitas kinerja advokat.
Salah satu isu yang muncul akibat multi-bar dan menuntut evaluasi meliputi standar kualitas kinerja yang tidak seragam.
Dengan banyaknya organisasi, standar kompetensi, pendidikan berkelanjutan, dan ujian profesi advokat berpotensi tidak seragam, yang dapat memengaruhi kualitas jasa hukum yang diberikan kepada masyarakat, bahkan jangan sampai memicu insiden kontroversial yang merusak citra profesi.
Pernyataan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo tersebut menjadi perbandingan tandingan yang mencolok bagi komunitas advokat. Jika Polri sebagai institusi penegak hukum yang lebih besar berani mengakui kelemahannya secara transparan, maka Penulis mengajak advokat juga harus memiliki instrumen evaluasi kualitas kinerja. Alih-alih terus berdebat soal struktur organisasi (single atau multi-bar), fokus utama seharusnya adalah peningkatan integritas advokat sesuai officium nobille (profesi terhormat).
Evaluasi kualitas kinerja yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan advokat dapat menjalankan peran strategis sebagai penegak hukum yang melindungi hak-hak klien dan penegakan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.
*Fungsi Advokat Dalam Masyarakat*
Advokat memiliki peran untuk penegakan hukum dan keadilan dalam setiap permasalahan hukum yang dihadapi klien.
Dalam ranah pidana klien butuh advokat yang mampu melindungi hak hak hukumnya baik sejak sebagai saksi, pelaku, maupun korban dari upaya kesewenang-wenangan yang mungkin disengaja dan tidak sengaja dilakukan oleh oknum dalam sistem peradilan berdasarkan hukum.
Advokat harus memiliki kemampuan dalam menyiapkan, menguji dan menyajikan kualitas alat bukti dalam proses peradilan sejak dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka persidangan untuk membela kepentingan klien agar hak-haknya terlindungi tidak menjadi korban dari penyimpangan kewenangan aparat penegak hukum agar keadilan dapat diwujudkan.
*Pidana dan Upaya Preventif Kejahatan*
Anwar Sadat, S.H., M.H. yang beberapa waktu terakhir concern pada hukum konstitusi puncaknya pada tahun 2024-2025 banyak menangani perkara di Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilu, baik pemilu kepala daerah maupun pemilu anggota legislatif mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan LCKI DKI dalam mencegah setiap bentuk potensi kejahatan yang bisa saja dimulai dari perilaku Bullying, setidaknya agar terhindar sebagai seorang pelaku tindak pidana.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar