JAKARTA, nusantarabicara -– Gudang produk farmasi ilegal dengan nilai total mencapai Rp2,74 miliar yang berlokasi di Jakarta Barat dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk farmasi ilegal tersebut berkaitan dengan suplemen atau obat kuat yang bisa meningkatkan stamina pria.
"Penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS balai besar pom di Jakarta bersama dengan penyidik Polda metro Jaya berhasil mengungkap gudang sediaan farmasi ilegal di wilayah Jakarta barat," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia menambahkan, gudang itu telah beroperasi selama empat tahun. Dari gudang itu secara total barang bukti yang ditemukan yakni sebanyak 65 jenis obat serta 9.077 kemasan.
Secara terperinci, produk tersebut terdiri atas 15 jenis obat tradisional senilai Rp1,4 miliar, 29 jenis bahan alam berisiko kimia senilai Rp770 juta, serta 21 jenis suplemen kesehatan senilai Rp551 juta.
Selain itu, ditemukan barang bukti lain seperti dokumen elektronik dan bukti pengiriman yang berkaitan dengan praktik ilegal ini.
"Total temuan barang bukti sejumlah 65 item dengan jumlah kemasan yang kami temukan 9077 kemasan dengan nilai ke ekonomi Yan total sebesar Rp2,7 miliar," tutur Taruna.
Pelaku Ditangkat
Dia menjelaskan, dalam perkara ini telah ada satu pelaku yang diamankan berinisial MU. Dia merupakan penyedia atau pemasok produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan.
Pelaku dinyatakan tidak memiliki toko offline maupun online. Oleh sebab itu, pemesanan produk ilegal MU dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Kemudian, produk yang diedarkan ini diklaim bisa menambah stamina pria. Namun, produk itu diduga mengandung sildenafil dan obat kimia turunannya. Bahan kimia yang terkandung pada produk ini bisa berdampak buruk pada kesehatan.
Misalnya, gangguan penglihatan, pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, menyebabkan stroke hingga bisa menyebabkan kematian secara mendadak jika tidak digunakan sesuai dosisnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka kapasitas penjualan 70 paket dikirim setiap hari dengan keuntungan kurang lebih Rp1,1 juta minimal setiap hari untuk satu pesanan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dipersangkakan UU No.17/2023 tentang kesehatan yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo 145 ayat (1) dan (2). Berdasarkan aturan itu, pelaku bisa terancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar. (Agus)







Posting Komentar