www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Kejati Sumut Usut Korupsi Aluminium Tahun 2019: Budi Sadikin dan Orias Petrus sempat Jabat Dirut Inalum

Kejati Sumut Usut Korupsi Aluminium Tahun 2019: Budi Sadikin dan Orias Petrus sempat Jabat Dirut Inalum

Written By Nusantara Bicara on 14 Nov 2025 | November 14, 2025

Medan, nusantarabicara    --   Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU Tbk) pada tahun 2019.

Untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, penyidik pada Kamis (13/11/2025) kemarin menggeledah Kantor PT Inalum di Kabupaten Batu Bara.

"Dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT PASU Tbk," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan.

Adapun penggeledahan dilakukan hari ini sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB itu menyasar ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistic atau Pengadaan, serta ruangan penyimpanan arsip.

"Ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut," jelasnya.

Korupsi Inalum

Dijelaskannya bahwa tim penyidik mencari alat bukti berupa dokumen terkait perencanaan hingga pembayaran penjualan itu. 

"Lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tersebut dilakukan," jelasnya.

Penting diketahui bahwa penggeledahan dilakukan atas dasar surat persetujuan atau penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan No. 14/Pen, Pid. Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut No. 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

Di lain itu, penting diketahui bersama juga bahwa berdasarkan tempus delicti kasus itu yakni tahun 20219 yang mana pada saat itu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sempat dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin dan Orias Petrus Moedak.

Penelusuran Monitorindonesia.com, bahwa Budi Gunadi Sadikin menjabat sebagai orang nomor satu di PT Inalum itu pada September 2017 hingga Oktober 2019. Dia diangkat menjadi Dirut Inalum pada 13 September 2017 yang kemudian dilantik sebagai Wakil Menteri BUMN pada 25 Oktober 2019 menggantikan Erick Thohir. Saat ini, Budi Sadikin menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes)

Sementara posisi dia di PT Inalum pada tahun 2019 diisi oleh Orias Petrus Moedak. Pun, Orias menjabat Dirut PT Inalum sampai pada 29 Oktober 2021. Saat ini, Orias menjabat sebagai Komisaris Utama PT Raharja Energi Cepu Tbk.(Agus)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara