26 Nov 2025

Overstay, Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga WN Nigeria


Jakarta, nusantarabicara  --   Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan 3 (Tiga) orang asing asal Nigeria yang diduga telah tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (Overstay).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan berdasarkan keterangan awal yang ditemukan petugas, terhadap ketiga orang asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi disertai Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir massa berlakunya dan massih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Adminstratif Keimigrasian.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 November 2025, berawal saat petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan Operasi Gabungan bersama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Operasi ini dilakukan pada salah satu Apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Pamuji dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11).

Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronni Fajar Purba menejelaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan fungsi strategis untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Kami terus memperkuar sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi setempat, serta masyarakat dalam upaya mencegah dan menindak setiap bentuk pelanggaran keimigrasian.

Ronni juga mengatakan bahwa kegiatan operasi gabungan akan terus dilakukan secara rutin dan terukur, terutama pada wilayah yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan illegal oleh orang asing.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang mencoba melakukan penyalahgunaan izin tinggal maupun melakukan kegiatan yang melanggar hokum. Operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga marwah dan kedaulatan negara, tutupnya. (Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Bupati Lamandau dan Dandim 1017/Lmd Ikuti Rapat Evaluasi KDKMP Bersama Presiden Prabowo

Lamandau, nusantarabicara    --  Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, bersama Dandim 1017/Lamandau Letkol Arm Ady Kurniawan mengikuti Rapat ...

Postingan Populer