Jakarta, nusantarabicara -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan peraturan baru di lingkungan TNI AD. Hal ini diketahui saat Rapat Sosialisasi Peraturan KSAD (Perkasad) TA 2025 di Kodam V/Brawijaya beberapa waktu lalu.
Dilansir dari keterangan Penkodam V/Brawijaya, Rabu (12/11), total ada tujuh peraturan baru yang sedang disosialisasikan, salah satu di antaranya adalah tentang tunjangan brevet, keahlian, dan keterampilan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono membenarkan peraturan tersebut. Menurutnya pemberlakuan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit, sekaligus menjadi bentuk penghargaan TNI AD terhadap kemampuan dan dedikasi prajurit dan ASN TNI AD di bidang keahlian tertentu.
“Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan TNI AD untuk mewujudkan sistem pembinaan personel yang lebih objektif, modern, dan berorientasi pada kinerja,” kata Donny.
Lebih lanjut Donny memastikan bahwa pada prinsipnya, pemberian tunjangan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara tepat sasaran, wajar, transparan, akuntabel, dan proporsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki prajurit, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Dan untuk penetapan indeks tunjangannya akan diatur sesuai pertimbangan dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI AD, serta atas dasar persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat.
“Pada prinsipnya TNI AD berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan kebijakan dan penyempurnaan sistem pembinaan prajurit agar selaras dengan dinamika tugas dan tantangan ke depan, serta tetap berlandaskan pada profesionalisme dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” tutup Donny. (Agus)







Posting Komentar