Riau, Nusantarabicara -- Sebanyak 57 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mendapatkan remisi khusus di hari besar Natal 2025.
Dari keseluruhan warga binaan yang menerima remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut, sebanyak dua orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi 57 orang, sebanyak 55 orang RK1 dan dua orang RK2,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, Kamis, 25 November 2025.
Adapun rincian besaran remisi khusus di hari Natal tahun 2025 bagi warga binaan Rutan Kelas IIA Batam adalah 37 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan 15 hari dan 20 orang mendapatkan satu bulan.
Sebelumnya pihak Rutan Kelas IIA Batam telah mengusulkan nama-nama warga binaan untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan RI.
Para warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari besar Natal adalah warga binaan yang beragama kristen.
Kemudian mereka harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Kelas IIA Batam.
Sedangkan tujuan utama pemberian remisi adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah mereka dibebaskan. (Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar