2 Des 2025

Kabid Idiologi & Doktrin Peradi Utama Soroti Usulan Wamenkum RI Soal Batas Usia Advokat


Jakarta, nusantarabicara  —  Wacana pembatasan usia maksimum bagi advokat yang disampaikan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamenkum RI) Edward Omar Sharif Hiariej,memantik beragam respons dari kalangan praktisi hukum.

Salah satu yang memberikan sorotan tajam adalah kabid Idiologi & Doktrin Media Peradi Utama Advokat Lilik Adi Gunawan,S.H., yang menilai bahwa persoalan utama profesi advokat bukan berada pada faktor usia, melainkan tumpang tindih kepentingan dan ketidakadilan kesempatan antar generasi advokat.

“Usulan pembatasan usia tidak menjawab akar persoalan. Ia menegaskan bahwa maraknya pensiunan ASN, Jaksa, Polisi, TNI, Hakim, hingga mantan pejabat publik yang terjun ke dunia advokat justru menunjukkan adanya celah regulasi yang memungkinkan potensi benturan kepentingan.” kata Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.,saat diwawancara awak media pada Sabtu,(29/11/2025) dibilangan Sunter Podomoro, Jakarta Utara.

Kabid Idiologi & Doktrin Peradi Utama Soroti Usulan Wamenkum RI Soal Batas Usia Advokat
Baca jugaAdv.Lilik Adi Gunawan,S.H Soroti Usulan Wamenkum RI: “Bukan Usia yang Harus Diatur, Tapi Benturan Kepentingan!”

Fenomena banyaknya pensiunan pejabat yang kemudian berprofesi sebagai advokat, sambil tetap menerima pensiun negara, dinilai Lilik berpotensi menciptakan ketimpangan struktural. Pasalnya, advokat muda yang berjuang mandiri tanpa penghasilan tetap, harus bersaing dengan figur-figur senior yang masih memiliki pengaruh institusional dan jejaring kuat.

Profesi advokat hari ini sangat banyak digeluti pensiunan pejabat. Bahkan ada yang mantan kepala kejati, mantan ketua pengadilan, hingga mantan menteri. Sementara advokat muda tidak punya panggung yang sama. Di sini terlihat jelas regulasi yang dibuat justru tidak melindungi keberlangsungan advokat muda,” tegasnya.

Lilik juga menyinggung ketidakseimbangan dalam pengaturan usia di Undang-Undang Advokat. Saat usia minimal masuk profesi dibatasi 25 tahun, tidak ada ketentuan usia maksimal untuk berhenti. 

Hal ini membuka ruang bagi advokat yang sudah sangat senior untuk terus bekerja tanpa batas, sehingga memicu reaksi dari sebagian publik yang mendukung pembatasan usia.

Dalam sejumlah komentar masyarakat yang berkembang, muncul usulan agar usia advokat dibatasi maksimal 55–65 tahun. 

Banyak pihak berpendapat profesi apa pun idealnya memiliki batas usia, terutama yang berkaitan dengan kapasitas fisik, mental, serta regenerasi profesi.

Meski demikian, Lilik menegaskan bahwa fokus regulasi seharusnya bukan semata membatasi usia, tetapi menciptakan sistem profesi yang adil dan menjamin regenerasi sehat tanpa mengorbankan independensi advokat.

Ia juga menekankan bahwa pembuat Undang-Undang Advokat harus berani merumuskan aturan yang mencegah dominasi figur-figur berpengaruh yang telah lama berada dalam lingkaran kekuasaan. Menurutnya, keberanian ini penting agar profesi advokat tidak menjadi arena “perpanjangan karier” bagi purnawirawan lembaga penegak hukum.

Wacana batas usia advokat mencuat di tengah dinamika dunia hukum yang sedang hangat, termasuk polemik pembekuan sumpah advokat, gugatan UU Advokat ke Mahkamah Konstitusi, dan sorotan publik terhadap integritas profesi.

“Dengan pro-kontra yang terus menguat, pemerintah dan DPR diharapkan melakukan kajian komprehensif dengan mendengar aspirasi seluruh pihak, terutama advokat muda yang menjadi ujung tombak regenerasi penegakan hukum.” pungkas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H. (Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Babinsa anggota Koramil 2406/Kertasari Dampingi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Tarumajaya

Nusantara Bicara Jabar,- Anggota Koramil 2406/Kertasari, Babinsa Desa Tarumajaya Serda Heru T, melaksanakan monitoring dan pendampingan Prog...

Postingan Populer