2 Des 2025

Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Sukses Terapkan Restorative Justice


Kalteng, nusantarabicara    +-   Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Haidir Rahman SH saat memimpin penyelesaian perkara tindak pidana pengeroyokan dan pencurian melalui proses peradilan formal melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kamis (27/11/2025) Foto: IST.

Kalteng  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif. 

Dimana, ada dua perkara tindak pidana, yaitu pencurian dan pengeroyokan, berhasil diselesaikan di luar proses peradilan formal melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Keberhasilan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, namun juga dapat memulihkan keadaan dan hubungan sosial.

Dalam kasus tindak pidana pencurian, tersangka yang merupakan warga lokal berhasil mendapatkan penghentian penuntutan setelah memenuhi seluruh syarat Restorative Justice. 

Tersangka R telah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada Sri Admini selaku korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta mengikhlaskan kerugian yang timbul sehingga terjadi kesepakatan damai.

Pihak Kejaksaan memandang bahwa dengan diselesaikannya perkara ini melalui RJ, tersangka diberikan kesempatan kedua untuk kembali ke masyarakat dan memperbaiki diri, sementara korban berbesar hati memaafkan tersangka mengingat kondisi keluarga tersangka.

Sementara itu, kasus pengeroyokan yang melibatkan tersangka MRR, dkk juga berhasil dihentikan penuntutannya melalui RJ. 

Kasus ini berawal dari perselisihan yang berujung pada kekerasan fisik.

Dalam perkara ini, baik para tersangka maupun Slamet selaku korban yang diwakili oleh Nyoto (kerabat Slamet) sepakat untuk berdamai. 

Mereka menyadari bahwa proses peradilan yang panjang justru dapat memperburuk hubungan sosial dan kekerabatan di lingkungan mereka. 

Para Tersangka juga menanggung biaya pengobatan korban dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Penyelesaian ini berfokus pada pemulihan hubungan antara kedua belah pihak. 

Disepakati bahwa kedamaian dan kerukunan di lingkungan tempat tinggal lebih utama daripada hukuman penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi, SH MH melalui Kasi Intel Mugiono Kurniawan SH MH menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini. 

Pria yang akrab disapa Mugiono ini menekankan bahwa pelaksanaan RJ merupakan implementasi nyata dari Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa pendekatan hati nurani dalam penegakan hukum itu penting. 

Kami tidak hanya melihat unsur pidana, tetapi juga dampak sosial, ekonomi, dan kemanusiaan. 

Restorative Justice memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif untuk memulihkan keadaan bagi korban dan tersangka,” ujar Mugiono 

Dengan diterapkannya RJ, Mugiono diharapkan beban perkara di pengadilan dapat berkurang, dan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih substantif dan berbasis pemulihan.

” Kejari Pulang Pisau berkomitmen untuk terus menjadikan RJ sebagai opsi utama dalam penyelesaian perkara ringan, ” tegas Mugiono. (Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Prajurit TNI Ditugaskan Jaga Kilang Minyak Pertamina

Jakarta,,  nusantarabicara    --   Demi memantapkan kesiapsiagaan pengamanan objek vital nasional (Obvitnas), TNI mengerahkan personel dan a...

Postingan Populer