7 Des 2025

Presiden Prabowo Resmi Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia


Jakarta, nusantarabicara   --  Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan perjanjian ekstradisi Republik Indonesia dan Federasi Rusia melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025. Pengesahan ini dilakukan pada 29 Oktober 2025 di Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Undang-undang ini menjadi dasar hukum domestik untuk ratifikasi perjanjian bilateral yang bertujuan memperkuat kerja sama penegakan hukum kedua negara, terutama dalam menangani kejahatan lintas batas.

Perjanjian ekstradisi ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia pada 31 Maret 2023 di Bali. Pengesahan perjanjian ini dilakukan berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden RI. Pasal 1 dari UU Nomor 19 Tahun 2025 menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi tersebut disahkan, dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Rusia, dan Inggris yang terlampir dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari undang-undang tersebut.

You might also like
Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat
Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Wilayah Tambrauw, Papua Barat
 7 December 2025
Kapolresta Jayapura Kota: Peran Masyarakat Penting dalam Mencegah Kekerasan Anak
Kapolresta Jayapura. (Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Longsor Arjasari: Dandim 0624 dan Danrem 062/Tn Pantau Hari Kedua, Tiga Warga Masih Hilang

Nusantara Bicara Jabar,- Upaya pencarian korban longsor di Kampung Condong RT 06 RW 07 Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung t...

Postingan Populer