Jakarta, Nusantarabicara -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), telah mulai menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin, saat ini ada 71 perusahaan yang dilakukan penagihan denda.
“Sudah dilakukan penagihan denda per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujar Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Senin (8/12/2025).
Masih kata Barita, pengenaan denda ini sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Hingga saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi dari 49 perusahaan itu total denda yang harus dibayarkan kepada kas negara Rp 9.420.000.000.000.,” ungkapnya.
Masih kata Barita, satgas PKH sebagai instrumen negara akan tetap melakukan langkah-langkah hukum untuk pastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara.
Adapun total denda 49 perusahaan tersebut yang sudah dibayarkan kepada negara baru senilai Rp 1.844.965.750.000.
Adapun, sambung Barita, untuk perusahaan tambang yang dinyatakan wajib membayarkan denda sebanyak 22 perusahaan total denda dari 22 perusahaan itu mencapai Rp 29,2 triliun.
“Adapun untuk tambang yang sudah masuk adalah Rp 500 miliar,” ucapnya. (Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar