16 Des 2025

UMP 2026 Mulai Dibahas Pemprov Papua Barat


Papua Barat, Nusantarabicara    --   Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2026 mulai dibahas hari ini dan kemungkinan tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Dewan Pengupahan Papua Barat menyebut besaran UMP 2026 berpotensi tetap di angka Rp3.615.000.

“Rapat persiapan penetapan UMP baru akan kami lakukan sekitar pukul 10.00 WIT hari ini,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Melkias Werinussa, kepada wartawan usai apel gabungan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/12/2025).

Werinussa mengatakan keterlambatan penetapan UMP terjadi akibat perubahan regulasi dan formula pengupahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kondisi tersebut, kata dia, juga dialami seluruh provinsi di Indonesia.

Dia menjelaskan tim pakar telah disiapkan untuk menghitung besaran UMP sebelum masuk ke sidang penetapan. Keputusan akhir akan diambil berdasarkan kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan serikat buruh.

Werinussa memperkirakan UMP Papua Barat 2026 masih berada di angka Rp3.615.000 seperti tahun sebelumnya. Pertimbangan tersebut didasarkan pada tingkat inflasi dan biaya hidup masyarakat.

“Penetapan ini tidak hanya menyangkut UMP provinsi, tetapi juga UMP sektoral, seperti sektor pertambangan dan pertanian,” katanya.

Menurut Werinussa, penetapan UMP menyangkut langsung kehidupan pekerja sehingga harus dibahas secara hati-hati. Pertimbangan juga melihat kemampuan perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Dia menambahkan Papua Barat dalam beberapa waktu terakhir mengalami deflasi secara berkelanjutan. Kondisi tersebut berdampak pada pelaku usaha dan membuat pengembangan usaha menjadi cukup berat.

“Pada prinsipnya kami tetap mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan sebelum akhir tahun UMP harus sudah ditetapkan,” ucapnya.

Werinussa mengatakan tim pengupahan bersama Apindo dan serikat buruh telah melakukan survei di sejumlah kabupaten di Papua Barat. Survei itu mencakup kemampuan perusahaan membayar upah, kepatuhan terhadap UMP sebelumnya, serta kondisi pasar dan perekonomian daerah.

Werinussa menegaskan pemerintah daerah bersikap netral dalam proses penetapan UMP. Keputusan akhir sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.

“Kami di Dewan Pengupahan hanya memutuskan berdasarkan kesepakatan semua pihak,” sebutnya. (Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

PANGKORMAR DAMPINGI MENTAN RI DAN KASAL BERANGKATKAN PRAJURIT MARINIR UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN PASCA BENCANA DI ACEH DAN SUMATERA

Jakarta, Nusantarabicara    --  TNI Angkatan Laut melalui Korps Marinir memberangkatkan Satuan Tugas (Satgas) Zeni Marinir guna membantu per...

Postingan Populer