Jakarta, Nusantarabicara -- Beberapa tahun belakangan, istilah redenominasi rupiah sempat jadi topik panas. Banyak yang mengira redenominasi artinya pemotongan nilai uang atau devaluasi seperti krisis moneter zaman dulu.
Padahal, sebenarnya dua hal ini sangat berbeda.
Rektor Unindra (Universitas Indraprasta PGRI ) mengatakan wacana penyederhanaan nilai mata uang Rupiah, atau yang dikenal dengan Redenominasi, kerap menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.tetapi hal itu tidak perlu, ujarnya di kampus Senin (15/12/2025)
Hal ini umumnya disebabkan oleh kerancuan pemahaman yang menyamakan redenominasi dengan Sanering (pemotongan nilai uang) yang pernah terjadi di masa lalu.
" Redenominasi adalah kebijakan moneter untuk menyederhanakan nominal mata uang (misalnya, menghapus tiga angka nol) tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli riilnya.
Sebaliknya, sanering adalah kebijakan darurat untuk memotong nilai riil uang secara drastis, sehingga secara langsung mengurangi daya beli masyarakat." ungkapnya
Hal tersebut tidak berdampak apa apa terhadap keuangan / perekonomian dan ke internasional, tambahnya
Pemerintah kembali menggulirkan wacana redenominasi rupiah sebagai langkah penyederhanaan nilai mata uang nasional. Isu ini mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan komitmen pemerintah menyiapkan kerangka hukum dan regulasi sebagai dasar pelaksanaan redenominasi.
Salah satu langkah konkret ialah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang akan dibahas mulai tahun depan dan ditargetkan rampung pada 2027. (Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar