NUBIC.COM,.Jakarta
(06/03/2017) – Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media online
yang menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan
penggeledahan Kantor Pusat Bea Cukai pada Senin (06/03), Direktur
Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyampaikan keterangan terhadap
pemberitaan tersebut.

1. Bea
Cukai sepenuhnya mendukung atas langkah-langkah yang dilakukan pihak
KPK untuk melakukan investigasi dari sisi kegiatan importasi;
2. Bea Cukai diminta membantu penyidik KPK untuk memberikan data dan informasi serta dokumen-dokumen terkait dengan importasi.
Sejalan
dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, saat ini Kementerian
Keuangan sedang melakukan penelitian terhadap praktik kartel di beberapa
komoditi termasuk daging. Kementerian Keuangan baru-baru ini juga telah
menandatangani Nota Kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) dalam rangka penghapusan praktik kartel yang merugikan
perekonomian negara.
Dalam
nota kesepahaman tersebut, Kementerian Keuangan dan KPPU sepakat untuk
meningkatkan kerja sama dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum,
peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha. Ruang
lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pemanfaatan data dan/atau
informasi, analisis dan investigasi bersama, edukasi, sinkronisasi, dan
koordinasi peraturan atau kebijakan, dan bantuan narasumber dan/atau
ahli.
Kerja sama ini
diharapkan akan berdampak terhadap struktur usaha yang lebih efisien dan
berkeadilan sehingga dapat menurunkan harga kebutuhan di masa yang akan
datang. Sehingga dalam jangka panjang masyarakat mendapatkan barang
yang berkualitas dengan harga murah, pengusaha mendapatkan kesempatan
yang sama dalam berusaha, dan Indonesia menjadi tempat yang menawarkan
iklim persaingan usaha yang sehat.@ADH
Posting Komentar