www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Dua Oknum Wartawan Peras Kepala Desa Pejok

Dua Oknum Wartawan Peras Kepala Desa Pejok

Written By Nusantara Bicara on 22 Mar 2017 | Maret 22, 2017

NUBIC.CO,.BOJONEGORO,.Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan dua oknum wartawan yaitu Rudi Siswanto (43), warga Surabaya dari Laras Post dan Bp (40) warga Gresik dari Berita TKP, yang diduga sebagai pelaku pemerasan.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam release di Bojonegoro, Selasa, menjelaskan kedua wartawan Rudi Siswanto dan Bp ditangkap polisi ketika melakukan pemerasan di Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru pada 12 Maret.

“Keduanya datang ke rumah kepala Desa Pejok untuk menanyakan dana hibah. Mereka mengaku sebagai wartawan dari Kejati Jawa Timur,” ungkap Wahyu.

Kepada Kades Pejok Narto, 51, dua oknum wartawan tersebut mengatakan, ada ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan fakta di lapangan. Data tersebut diperolehnya dari sumber di Kejati Jatim.

"Keduanya menakut-nakuti korban bahwa terkait ketidaksamaan dana hibah pada 2016 antara rencana anggaran biaya (RAB) dan fakta di lapangan," katanya.

Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku menakut-nakuti korban bahwa kalau kasus itu masuk ke ranah hukum baik di kepolisian maupun di kejaksaan negeri, biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak. "Korban ketakutan kemudian meminta berdamai," jelas dia.

Oleh karena itu, menurut dia, kedua pelaku kepada korban memintai uang sebesar Rp160 juta disertai alasan akan mengangkat profil Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, sebagai iklan di media cetak Laras Post dan Berita TKP.

Namun, kata dia, korban keberatan dengan permintaan itu sehingga pelaku menurunkan tarif untuk masing-masing media Rp50 juta sehingga semuanya menjadi Rp100 juta.

Pada kesempatan itu, katanya, Korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp10 juta dan menjanjikan sisa pembayaran akan diberikan Rp45 juta pada 20 Maret dan Rp45 juta pada 30 Maret. "Merasa diperas kemudian korban mengadu ke polisi," ucapnya.

Berdasarkan pengaduan itu, lanjut dia, personel kepolisian resor (polres) menangkap kedua pelaku pada 20 Maret.

“Korban yang merasa diperas oleh kedua pelaku, lalu melapor ke polisi. Dua pelaku berhasil kita tangkap,” kata Wahyu.

Selain menahan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 amplop bertuliskan Bapak Narto, Kepala Desa Pejok, Kepohbaru, yang berisi uang Rp6 juta, 1 lembar kuitansi, 3 buah kartu pengenal (ID card ) Laras Post dan Berita TKP, 3 buah telepon seluler (ponsel), 1 bendel koran mingguan Laras Post, 2 bendel koran mingguan Berita TKP, serta 1 motor Honda Beat Nopol W 4045 JH.
 
“Kedua pelaku kami jerat Pasal 368 atau Pasal 369 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.(ist)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara