www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » ICW : Cacat Prosedur, Pengajuan Hak Angket DPR Tidak Sah

ICW : Cacat Prosedur, Pengajuan Hak Angket DPR Tidak Sah

Written By Nusantara Bicara on 28 Apr 2017 | April 28, 2017


NUBIC,.JAKARTA,.Pada 28 April 2017, DPR RI melakukan Sidang Paripurna yang salah satu materi pembahasannya adalah mengenai hak angket DPR RI terhadap KPK RI. Wacana ini sudah bergulir sejak beberapa waktu yang lalu, terutama sejak salah satu anggotanya, Miryam S. Haryani, diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el).

Mencermati Sidang Paripurna yang terjadi hari ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Pengambilan keputusan Tidak Sah dan sepihak*

Ketentuan mekanisme angket diatur dalam Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD dan DPD (baca MD3).

Ketentuan tersebut berbunyi : Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Mekanisme ini justru tidak dilakukan oleh pimpinan sidang. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah segera mengetok palu sidang untuk mengambil keputusan. Interupsi dari anggota-anggota yang menolak pengambilan keputusan sidang tersebut justru diabaikan. Alhasil, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB.

2. Tindakan Fahri Hamzah illegal dan sewenang-wenang (abuse of power)*

Tindakan wakil ketua DPR yang memutuskan sepihak tanpa adanya persetujuan anggota, merupakan tindakan illegal dan sewenang-wenang. Lebih lanjut lagi, tindakan ini merendahkan hak masing-masing anggota DPR untuk memberikan sikap atas pengajuan hak angket tersebut. Kewenangan pengambilan keputusan bukanlah hak pimpinan, melainkan pada anggota.

3. Angket tidak dapat dilakukan*

Oleh karena prosedur formal tidak terpenuhi, maka Hak Angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu datang ke forum yang illegal dan cacat hukum tersebut.(*)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara