NUBIC,.JAKARTA –Menyusul
penjelasan Presiden Jokowi tentang keberadaan Ormas bermasalah dan
menyerahkan sepenuhnya kepada Menko Polhukam 2 hari yang lalu,
pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan telah mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan
organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan ini
berdasarkan kajian yang komprehensif dari kementerian dan lembaga dalam
lingkup Kemenko Polhukam serta masukan dari masyarakat.

“Jadi fair,
pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang
berlaku di Indonesia. Tetapi pasti langkah itu harus dilakukan
semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan
mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu
eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang
dalam mencapai tujuan nasional, masyarakat adil dan makmur,” kata Menko
Polhukam Wiranto usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di
kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).
Dalam
keputusannya, pemerintah menilai sebagai organisasi kemasyarakatan
berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil
bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain
itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan
dengan tujuan, azas, dan cirri yang berdasarkan Pancasila dan UU Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Aktifitas
yang dilakukan HTI, nyata-nyata telah menimbulkan benturan di
masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,
serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Mencermati
berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat,
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk
membubarkan HTI. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti
terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga
keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945,” kata
Menko Polhukam.
Hadir
dalam Rakortas tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian,
serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Posting Komentar