www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post

DANKORMAR: LAKSANAKAN TUGAS PENGAMANAN DENGAN HUMANIS DAN JALIN KEDEKATAN DENGAN RAKYAT, LAKUKAN DARI HATI YANG PALING DALAM

Written By Nusantara Bicara on 30 Apr 2025 | April 30, 2025




Jakarta, Nusantara Bicara  --   Kita punya sejarah berkesan yang selalu ada dihati rakyat, dengan humanisnya Korps Marinir, apabila turun ke jalan selalu disambut hangat oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas pengamanan, jangan terpancing dengan sikap profokator dari oknum masyarakat yang mempunyai kepentingan, laksanakan tugas pengamanan dengan Humanis dan jalin kedekatan dengan rakyat, lakukan dari hati yang paling dalam.

Hal tersebut disampaikan Komandam Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. saat memimpin Apel Khusus dalam rangka kesiapan Pengamanan Hari Buruh Internasional yang diikuti seluruh Prajurit Petarung dan PNS Korps Marinir wilayah Jakarta di lapangan Apel Brigif 1 Marinir Kesatrian Marinir Hartono Cilandak, Jakarta Selatan. Rabu (30/04/2025).


Komandan Korps Marinir menyampaikan bahwa TNI merupakan garda terdepan sekaligus pertahanan terakhir bangsa. Sudah merupakan tanggung jawab kita mempertahankan dan menegakan bagaimana republik ini berdiri dengan tegak, berkibar merah putih, kita disegani oleh negara-negara yang ada di dunia ini. “Besok tanggal 01 Mei 2025 diperingati Hari Buruh Internasional Tahun 2025, bila ada permintaan perbantuan pengamanan laksanakan tugas pengamanan dengan Humanis, senjata gendong di punggung, hadapi rakyat dengan senyum,” kata Dankormar.

Komandan Korps Marinir menggelar apel khusus korps baret ungu di wilayah Jakarta ini dengan maksud untuk melihat secara langsung kesiapan satuan tugas Korps Marinir yang akan diterjunkan sewaktu-waktu bila ada permintaan perbantuan dalam Pengamanan.

Apel khusus juga diikuti Wadan Kormar Brigjen TNI (Mar) Muhammad Nadir, M.Tr.Opsla., Irkormar Brigjen TNI (Mar) Try Subandiyana, S.H., Danpasmar 1 Brigjen TNI (Mar) Umar Farouq, S.A.P., CHRMP., M.Tr.Opsla., M.Han. dan para Pejabat Utama Mako Kormar, Dankolak Kormar Wilayah Jakarta serta Pejabat Utama Pasmar 1.(PS)

Helmi Burman Lebih Tertarik Gelar Perkara Kasus Cash Back PWI Daripada Restorative Justice




Riau, Nusantara Bicara  --  Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Helmi Burman, selaku pelapor kasus cash back PWI di Polda Metro Jaya, meminta penyidik segera melakukan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum. Helmi juga menegaskan menolak penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pernyataan tersebut disampaikan Helmi Burman saat memenuhi undangan penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025), berdasarkan surat panggilan Nomor:B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum. Pemanggilan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif.

Dalam pertemuan tersebut, Helmi didampingi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S. Depari, serta tim hukum PWI, Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.

"Kami menghormati inisiatif kepolisian untuk mediasi melalui RJ. Namun, berdasarkan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus cash back harus diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan," tegas Helmi Burman.

Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menambahkan, berbagai upaya perdamaian sudah berulang kali dilakukan, termasuk mediasi yang difasilitasi Dewan Pers, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Wakil Menteri Kominfo RI. Namun semua upaya tersebut selalu berujung buntu.

Mediasi terakhir oleh Wamenkominfo Nezar Patria pada 22 November 2024 di Hotel Borobudur hampir menghasilkan kesepakatan, yakni mempercepat Kongres PWI untuk memilih ketua umum baru. Namun, mediasi itu gagal setelah pihak HCB bersikeras agar Plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya diikutsertakan sebagai peserta kongres.

"Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB tidak dapat diakomodasi, karena bertentangan dengan hasil Konferprov di daerah serta tidak sesuai dengan PD/PRT PWI. Ini membuktikan bahwa HCB tidak sungguh-sungguh ingin mempersatukan PWI," ujar Zulmansyah.

Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, yang turut hadir, mendukung percepatan gelar perkara untuk memastikan kasus ini diproses secara hukum.

"Agar persoalan cash back ini menjadi terang, segera lakukan gelar perkara. Lebih dari 20 ribu anggota PWI di seluruh Indonesia menanti kasus ini disidangkan," tegas Atal.

Atal mengungkapkan, dari aspek moral, etika, dan organisasi, HCB sebagai Ketua Umum PWI telah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah. Pada sidang pertama, HCB dikenai sanksi teguran keras karena merendahkan martabat organisasi. Pada sidang kedua, ia diberhentikan penuh sebagai anggota PWI.

"Belum pernah dalam sejarah PWI seorang ketua umum dijatuhi sanksi seberat ini. Seharusnya HCB bersikap legowo dan tidak mengklaim dirinya dizalimi. Tanpa bukti kuat, Dewan Kehormatan tidak mungkin menjatuhkan sanksi berat," tegas Atal.

Dalam konteks kasus cash back, putusan Dewan Kehormatan PWI bersifat final dan konstitusional. Sementara laporan pidana di kepolisian bertujuan memastikan secara hukum benar atau tidaknya tindakan tersebut.

"Oleh karena itu, kami mendukung penuh penyidik untuk melanjutkan perkara ini hingga diselesaikan melalui jalur pengadilan," tutup Atal S. Depari. Sebagaimana dilansir dari iniriau.com. (*)


Keputusan DK PWI Pusat Pecat Hendry Ch Bangun Sudah Berkekuatan Hukum Tetap


Jakarta, Nusantara Bicara  --  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) yang memecat Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024. 

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan sejumlah alasan pemerhentian Hendry Ch Bangun. Di antaranya, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah menyalahgunakan jabatannya, sebagimana dilansir dari regionalnews.id.

“Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024 lalu.

Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.

Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.

Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.

Keputusan DK PWI tersebut kemudian digugat di pengadilan, tetapi akhirnya putusan pengadilan memenangkan DK PWI. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu, Senin, 14 April 2025.

Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). “Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, gugatan ini telah selesai,” kata Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Senin, 14 April 2025.

Todung menjelaskan bahwa status inkracht berlaku setelah Sayid tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengeluarkan putusan perkara nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst melalui sidang e-court pada 18 Maret 2025.

Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti SH MH menyatakan gugatan Sayid tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Hakim juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Kukuhkan Kewenangan DK PWI

Putusan ini sekaligus mengukuhkan kewenangan DK PWI dalam menyelesaikan persoalan internal organisasi.

Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius SH, menilai keputusan majelis hakim mencerminkan penghormatan terhadap mekanisme etik dalam organisasi profesi.

“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi diakui secara hukum dan harus dihormati,” kata Fransiskus.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri atas 15 pengacara yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM. Mereka berasal dari dua firma hukum ternama: Lubis, Santosa & Partners, serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Eksepsi Kompetensi Absolut

Dalam nota pembelaannya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan menyampaikan bahwa perkara tersebut adalah persoalan internal organisasi kemasyarakatan, sehingga tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri.

Mereka merujuk pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengatur hak ormas untuk melakukan pengawasan internal.

Putusan DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menjatuhkan sanksi kepada Sayid Iskandarsyah, menurut tim kuasa hukum, adalah bagian dari penegakan kode etik organisasi.

Sanksi tersebut mencakup kewajiban Sayid dan tiga pihak lainnya untuk mengembalikan dana senilai Rp1.771.200.000 ke kas PWI.

Tiga pihak lainnya itu adalah Hendry Ch Bangun (HCB, mantan Ketua Umum PWI Pusat), M Ihsan (mantan wakil bendahara umum PWI Pusat), dan Syarif Hidayatullah (mantan Direktur UMKM PWI Pusat).

Tim advokat juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Karena itu, mereka memohon agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Kasus “Cashback” dan Gugatan Rp100 Miliar

Sayid Iskandarsyah menggugat Ketua DK PWI Sasongko Tedjo beserta sembilan pengurus lainnya, termasuk Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto. Ia menuding Surat Keputusan DK PWI telah merugikannya secara materiil dan immateriil.

SK tersebut menyatakan Sayid wajib mengembalikan dana Forum Humas yang pernah dicairkan sebesar Rp1,08 miliar. Meski dana itu telah dikembalikannya saat proses pemeriksaan internal berlangsung, perkara ini berkembang menjadi isu publik yang dikenal sebagai kasus “cashback.”

DK PWI kemudian mengeluarkan SK lanjutan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Sayid selama satu tahun, terhitung sejak 17 Juni 2024.

Dalam gugatannya, Sayid menuntut ganti rugi total Rp101,87 miliar terdiri atas Rp1,77 miliar kerugian materiil, Rp100 juta biaya perjuangan hukum, dan Rp100 miliar kerugian immateriil atas nama baik.

Ia juga meminta agar para tergugat dikenai denda keterlambatan menjalankan putusan sebesar Rp5 juta per hari.

Namun gugatan ini kini resmi berakhir. Pengadilan menyatakan perkara ini berada di luar kewenangannya, dan DK PWI tetap sah sebagai institusi yang berwenang menegakkan etika internal.

Setelah putusan DK PWI disahkan pengadilan, maka itu artinya, menguatkan putusannya bahwa Hendry Ch Bangun sudah bukan lagi anggota PWI. Itu artinya, semua keputusan yang diambil Hendry atas nama PWI adalah ilegal dan tidak sah.

Andi Gino Sudah Diberhentikan 

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani menegaskan saat ini PWI itu hanya satu, ketuanya adalah Zulmansyah Sekedang.

Adapun soal adanya yang mengaku sebagai Ketua PWI Kepri adalah ilegal. “Andi sudah Diberhentikan sebagai Ketua PWI Kepri, lalu PWI Pusat menunjuk Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua untuk menyelenggarakan Konferprov Luar Biasa,” ujar Cak Iban.

KLB PWI Kepri pun terselenggara dan Saibansah terpilih sebagai Ketua PWI Kepri dan Parna Simarmata sebagai Ketua DK PWI Kepri.(*)

Polda Metro Pastikan Tak Tutup Jalan Selama Aksi di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025





Jakarta, Nusantara Bicara  –   Saat buruh berunjuk rasa di Hari Buruh Internasional, kamis (1/5/2025) Polda Metro Jaya tidak akan menutup jalan.

Selama aksi unjuk rasa itu, Polri hanya melakukan rekayasa lalu lintas saat berlangsungnya aksi itu pada Kamis.

“Penutupan lalu lintas tidak dilakukan oleh karena itu kami menginformasikan bahwa akan terjadi mobilisasi massa yang cukup besar, kita akan melakukan rekayasa lalu lintas,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.

Hal itu disampaikan saat ditemui usai Apel Kesiapan Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Hari Buruh Internasional May Day 2025 di Lapangan Monas, Selasa.

Komarudin menjelaskan, diperkirakan ada beberapa titik yang akan terjadi kepadatan di sejumlah ruas jalan menuju Jakarta.

Seperti untuk buruh ataupun peserta dari Tangerang yang akan datang ke Monas menggunakan kendaraan roda empat dan bus akan menggunakan Tol Kebon Jeruk

“Kemudian ‘underpass’ masuk Tomang-Harmoni kemudian ke Lapangan Banteng hingga masuk ke Monas,” katanya.

Kemudian untuk peserta buruh arah Bekasi dan juga Jawa Barat akan menggunakan akses Jalan Tol Cawang yang mengarah ke Cempaka Putih.

“Lalu diarahkan langsung ke arah Tugu Tani dan masuk melalui depan Kedubes AS termasuk juga yang untuk roda dua akan menggunakan jalur Kalimalang sampai Cempaka Putih,” kata Komarudin.

Termasuk kemungkinan ada kepadatan di ruas Jalan Sudirman-Tamrin, jalan utama yang nanti akan digunakan untuk mengurai ataupun mobilisasi pergerakan dari buruh untuk menuju dan kembali dari Monas.

Kemudian untuk lokasi parkir nanti semua kendaraan akan diarahkan ke dua lokasi parkir, yaitu area parkir JiExpo Kemayoran atau ruas Jalan Benyamin Sueb. “Juga kantong parkir yang ada di parkir Timur Senayan ataupun GBK,” kata Komarudin.

Komarudin juga mengimbau kepada masyarakat Jakarta untuk bisa menghindari ruas-ruas jalan tersebut.

“Sehingga aktivitas Jakarta seluruhnya bisa berjalan baik aktivitas May Day, Hari Buruh dan juga aktivitas masyarakat lainnya,” katanya.(Agus)

Salah Baca Tuntutan, Kejati Sumsel Jatuhkan Sanksi Terhadap Dua Jaksa Kejari Palembang

SUMSEL, Nusantara Bicara  –  Sempat beredar di berbagai media, terkait berita pembacaan tuntutan jaksa terhadap perkara pembunuhan sadis dengan nomor 1531/Pid.B/2024/PN Plg yang hanya dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa pengganti. 

Namun beberapa jam setelah berita dipublish ada beberapa media yang menutup pemberitaan tersebut.

Ternyata tuntutan 2,6 tahun penjara itu merupakan kelalaian pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut.

Terkait kelalaian ini, Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Selatan telah memberikan sanksi administratif yakni tidak boleh menangani perkara selama tiga (3) bulan kedepan sejak tanggal 29 April 2025. Hal ini diungkap Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, di kantor Kejari Palembang beralamat di Jl. Gubernur H. Bastari, 15 Ulu, Jakabaring, Selasa (29/04/2025).

Dikatakan Hutamrin, Kesalahan pembacaan tuntutan oleh jaksa dalam persidangan sudah diganti direplik yakni tanggapan terhadap pembelaan atau pledoi. “Namanya replik terjadi kesalahan pembacaan seharusnya dibacakan 14 tahun namun terucap 2,6 tahun,” ungkapnya.

Terhadap kedua oknum jaksa yang melakukan kelalaian tersebut, telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

“Hasil pemeriksaan, Kejati tidak boleh tidak dihormati itu adalah sanksi pimpinan terhadap anggota saya,” imbuh Hutamrin.

Ketika ditanya wartawan siapa kedua orang jaksa yang melakukan kelalaian dalam pembacaan tuntutan dan mendapat sanksi dari Kejati Sumsel, Hutamrin enggan menyebutkan kedua nama anak buahnya itu.

“Biar dalam pengawasan kami dan semua masyarakat bisa mengawasi Kejaksaan bukan hanya wartawan saja,” tegasnya.

Sebelumnya, sempat beredar berita
Keputusan Kejaksaan Negeri Palembang yang hanya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Romli Bin Sofiyan, menuai kecaman luas dari masyarakat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 14 April 2025 di Pengadilan Negeri Palembang.(Agus)
Ketum PPWI : Wartawan Harus Hati-hati Terhadap Upaya Penyuapan oleh Oknum Obyek Pemberitaan

.

Tentara bukan merupakan suatu golongan di luar masyarakat, bukan suatu kasta yang berdiri di atas masyarakat. Tentara tidak lain dan tidak lebih dari salah satu bagian masyarakat yang mempunyai kewajiban tertentu.
 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara