26 Jul 2017

Tanggapan Ketua KNPB Victor Yeimo tentang Perppu 2/2017


NUBIC, Jayapura – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sudah sejak lama dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan illegal karena melanggar idiologi pancasila dan UUD 1945. Maka sampai saat ini KNPB selalu di awasi dalam kegiatan-kegiatannya, karena selalu menghasut dan menyebarkan isu-isu melawan keutuhan NKRI.
Ketua Umum Pusat KNPB, Victor Yeimo, menanggapi dikeluarkannya Perppu No 2 Tahun 2017 tetang Ormas. Victor Yeimo menyadari bahwa KNPB bukan Ormas yang resmi, dia menyebutkan bahwa KNPB adalah sekelompok orang yang secara ilegal membentuk sebuah perkumpulan. Sehingga menurut Perppu 2 Tahun 2017, jika Ormas yang dibentuk secara sah namun melenceng saja akan dibubarkan, apalagi KNPB yang hanya sekumpulan orang yang selalu membuat kerusuhan di Tanah Papua.
Setelah pengakuannya tersebut, Victor Yeimo merasa terancam, di terbitkannya Perppu tersebut cukup mengancam keberlangsungan kelompok yang dipimpinnya, hanya tinggal tunggu waktu saja kapan KNPB dibubarkan.
“Saya menjadi khawatir KNPB akan dibubarkan, namun jika memang harus dibubarkan, ya sudah, bubarkan saja,” ucap Victor.
Mengingat sudah banyak simpatisan dari KNPB yang sudah menyatakan kembali ke NKRI, sehingga Victor pun sudah tidak memiliki semangat dan motivasi lagi untuk terus mengurus KNPB. “Mungkin dalam waktu dekat KNPB akan hilang, tidak akan ada lagi, saya pun mau hidup normal, karena selama ini selalu membuat onar saja,” tuturnya. (MH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dies Natalies UI Bersama Stake holder Terkait Gelar "Seminar Nasional Tentang Ketahanan Pangan" Untuk Mengentaskan Kemiskinan

JAKARTA, nusantarabicara   –Terkait dengan  Kebijakan pemerintah tentang ketahanan pangan memberi kontribusi efek ganda, yakni keterkaitan a...