BANDUNG,.NUBIC,. (9/11),.– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan. Dalam pengumuman yang disebar resmi Kamis (9/11), pendaftaran dibuka selama 5 hari, yakni 22 hingga 26 November 2017. Bagi yang berminat, penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan bisa datang langsung ke KPU Jawa Barat di Jalan Garut No. 11, Bandung pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.


Bakal pasangan calon juga harus menandatangani formulir model B.2-KWK dari rekapitulasi jumlah dukungan. Persyaratan terakhir adalah dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk softcopy, sesuai format yang disediakan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan hardcopy sebanyak 3 rangkap. Satu dokumen asli untuk KPU Provinsi Jawa Barat, satu untuk salinan PPS, dan satu dokumen untuk bakal pasangan calon.
Setiap calon yang mau melakukan pendaftaran harus memberitahukan kepada KPU Jabar, satu hari sebelum penyerahan dukungan. Selain itu, setiap calon atau tim penghubung diwajibkan mengambil username dan password SILON sebelum tanggal 22 November 2017. Jika masih kurang, setiap bakal calon juga diminta untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran paling lambat Minggu, 26 November 2017, pukul 16.00 WIB.***(IW)
Posting Komentar