Untuk merayakan
putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang menolak permohonan judicial
review atau uji materi pasal perzinaan dan LGBT dalam KUHP, lesbian,
gay, biseksual, dan transgender, berencana melakukan pesta seks pada
malam tahun baru 2018 di Balikpapan.
Kabarnya,
komunitas LSL yang biasa disebut masyarakat sebagai kaum gay, beberapa
waktu lalu telah berkumpul merencanakan gelaran pesta seks dimaksud.
Informasi yang
dihimpun Balikpapan Pos (Jawapos Grup/Fajar) pada Kamis (21/12),
pertemuan tersebut dihadiri komunitas gay dewasa maupun anak-anak.
“Waktunya sudah fix saat malam tahun baru, tinggal soal tempat masih belum pasti,” ujar sumber terpercaya kemarin.
Dia mengatakan, pesta seks sesama lelaki ini bukan semata untuk merayakan malam pergantian tahun 2017 dan datangnya tahun 2018.
“Mereka sekaligus merayakan kemenangan atas keputusan MK soal zina LGBT,” sebutnya lagi.
Putusan MK,
kata sumber media ini, dinilai merupakan langkah maju karena berikutnya
jaringan komunitas gay nasional tengah berjuang tataran legislatif agar
perbuatan zina tak masuk ranah pidana.
Lebih gilanya lagi, jaringan tersebut berharap pernikahan sesama jenis kelak akan diakui di Indonesia.
“Itu perjuangan
langkah panjang. Yang jelas, jaringan komunitas gay nasional mendapat
funding luar negeri untuk memperjuangkan hak-haknya,” beber dia.
Dia
mengemukakan, koordinasi bakal digelarnya pesta seks kaum gay,
kemungkinan besar tidak lagi dilaksanakan secara kopi darat. Melainkan
lewat aplikasi android khusus komunitas gay, sehingga hanya mereka yang
benar-benar member saja yang bisa mengaksesnya.
Apakah mereka
yang lesbian ikut merayakan pesta seks tersebut? Ditanya begitu, sumber
Balikpapan Pos mengatakan tidak tahu, karena mereka sangat tertutup.
“Beda dengan
gay, mereka sudah punya komunitas sehingga agak sedikit terbuka. Lagian
gay punya aplikasi android yang bisa melacak keberadaan antar sesama
gay,” terang dia.
Saat rapat
koordinasi yang digagas Komisi Penanggulangan Aids (KPA) di ruang rapat I
Bappeda Balikpapan beberapa waktu lalu, informasi bakal digelarnya
pesta seks kaum gay itu sudah terungkap.
Pihak kepolisian yang hadir menyatakan siap untuk melakukan tindakan hukum seandainya pesta seks itu bakal digelar.
Untuk
diketahui, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Euis Sunarti
mengaku kecewa atas putusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
yang menolak permohonan pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang Perzinahan,
Pemerkosaan, dan Pencabulan Anak.
Penolakan atas tiga pasal itu membuat komunitas LGBT begitu mudah menyebarkan perilaku seks yang menyimpang.
“Kami tentu
sedih, karena kami berharap banyak,” ungkap Euis, salah satu dari 12
pemohon atas gugatan ketiga pasal KUHP tersebut di gedung MK Jakarta,
Kamis (14/12).
Kekecewaan Euis
berdasarkan realita, bahwa seks menyimpang di masyarakat sudah sangat
kritis sehingga harus segera ditangani. Oleh karena itu, perlu adanya
undang-undang yang jelas untuk menekan perbuatan tersebut. “Agar masalah
penyimpangan seksual minim,” lanjut Euis.
Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Arief Hidayat telah memutuskan menolak permohonan Euis
dan 11 rekannya untuk mengubah pasal 284, 285 dan 292 tentang
Perzinahan, Pemerkosaan, dan Pencabulan Anak.
Menurut Arief,
MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah undang-undang. MK hanya berhak
melakukan pengkajian apabila ada undang-undang yang bertentangan dengan
konstitusi.
Sementara itu,
aktivis LGBT yang juga pendiri Gaya Nusantara, Dede Oetomo mengatakan,
putusan hakim sudah tepat. Menurutnya memang tidak ada urgensinya soal
aturan seputar ranah privat.
“Ya, ini
langkah bijak MK, bisa memilahkan mana yang jadi wewenangnya (menguji
konstitusionalitas perundang-undangan) dan mana yang jadi wewenang DPR
(merevisi per-UU-an)” ujar Dede kepada JawaPos.com, Kamis (14/12).
Artinya, MK
menolak permintaan jika LGBT masuk ranah pidana baru. Dede menilai
permohonan pemohon uji materi justru mengkriminalisasi semua seks di
luar nikah.
“Sekarang sih
secara nasional tidak ada (kriminalisasi). Permohonan Aliansi Cinta
Keluarga (AILA) Indonesia itu yang mau mengkriminalisasi semua seks di
luar nikah,” ucapnya. [ suara-negeriku.com / fajar ]
Posting Komentar