NUBIC - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari berencana memanggil ulang (panggilan kedua) kepada Mantan Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas, dan terdakwa mantan ketua DPRD Provinsi Papua Barat Yosef Yohan Auri, atas kasus penyalahgunaan kewenangan selama masih menjabat, atas peminjaman dana dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) bagi anggota DPRD Papua Barat, APBD tahun anggaran 2011 lalu, dengan selisisih kerugian negara sekitar Rp. 22 Miliar rupiah.
Pasalnya, 1 dari 2 tersangka kasus tersebut sejak dilayangkan surat pemanggilan pertama Mantan Sekda Marthen. Luther Rumadas tidak memenuhi panggilan. Sementara mantan ketua DPRD Provinsi Papua Barat Yosef. Yohan. Auri, dinilai koperatif dan telah memenuhi panggilan JPU Pidsus Kajari Manokwari, pada Senin (4/12) kemarin.
” Surat panggilan untuk dua tersangka, dilepaskan sejak dua pekan lalu, dan telah direncanakan senin (4/12) kemarin kita terbitkan surat kedua bagi kedua terdakwa, karena batas waktu. Namun Auri datang memenuhi panggilan meski digotong pihak keluarga, karena sakit yang dideritanya. Sedangkan untuk Rumadas, jika belum datang memenuhi panggilan, maka dalam minggu ini akan dilayangkan surat panggilan kedua bagi Rumadas, ” Ujar Kasi Pidsus Kajari Manokwari, Muslim, SH di Ruang kerjanya, selasa (5/12) sore.
Sebelumnya Mantan Ketua DPRD Yosef Yohan Auri pada panggilan pertama dan hingga batas waktu kemarin, dikabarkan tengah menjalani pengobatan di salah satu Rumah Sakit di Jakarta.
Disamping itu Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny katakan mantan sekda dan mantan ketua DPRD Papua Barat potensi, menjadi tersangka kejaksaan karena ada kerugian uang negara, saya berharap kejakasaan tidak masuk angin dan ini sudah akan menjadi perhatian publik ingat ini mempertaruhkan nama baik kejakasaan ujarnya saat di hubungi di jakarta.
” Kami saat itu telah terima surat jawaban untuk terdakwa Auri karena sakit, sehingga sejak beliau datang kemarin kami tetap hargai sikap koperatif beliau. Namun tetap pada konsekuensinya, penerapan masa hukuman badan tetap berjalan. Sehingga kita beri kesempatan beliau jalani pengobatan, dan akan didampingi tim kuasa hukum dan Jaksa serta mengambil laporan kontrol kesehatannya, “Jelas Muslim.
Sebab terkait hasil amar putusan kasasi dan banding dari Mahkamah Agung yang telah ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari dan Pengadilan Manokwari, adalah berkekuatan hukum tetap dan bersifat inkrah.
Dimana terhadap tindak lanjut penahanan tersangka atas kasus penyalahgunaan kewenangan selama masih menjabat, atas
peminjaman dana dari PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma) bagi anggota DPRD Papua Barat, APBD tahun 2011 dengan selisisih kerugian negara sekitar Rp. 22 Miliar rupiah
yang dilakukan Mantan sekda Papua Barat Ir. Marthen Luther Rumadas dan mantan ketua DPRD Provinsi Papua Barat Yosef. Yohan. Auri, sesuai isi surat amar putusan Kasasi Mahkamah Agung NOMOR 14/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP, yang dikirim ke pihak kejaksaan Negeri Manokwari pada sekitar bulan Oktober 2017 lalu menyebutkan, Mantan Sekda Papua Barat Marthen. Luther.
Rumadas, dan terdakwa mantan ketua DPRD Provinsi Papua Barat Yosef. Yohan. Auri, dijatuhi hukuman badan sekitar 1,5 tahun penjara. Namun sayangnya hingga menjelang memasuki waktu dua bulan sejak telah diterbitkan amar putusan Mahkamah Agung tersebut, serah terima tersangka dari kejari ke Lapas kelas IIB Manokwari belum dilakukan.
Posting Komentar