18 Des 2017

Penyandang Disabililitas, Memiliki Hak Memilih dan Dipilih



NUBIC,.Karawang –Penyandang disabililitas, memiliki hak memilih dan dipilih. Syarat memilih cukup hanya dengan KTP atau Suket (Surat Keterangan), sedangkan syarat dipilih selain keterangan identitas diri juga butuh syarat lain yang cukup banyak. Penggunaan hak dan kewajiban tersebut akan menentukan masa depan bangsa, sehingga para penyandang disabilitas diharapkan berpartisipasi di dalamnya.

Demikian antara lain dikemukakan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih saat mengisi acara Sosialisasi Pilgub Jabar Keluarga Besar PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas) Jawa Barat di Hotel Omega Jl. Ahmad Yani Kabupaten Karawang (16/12). Kegiatan itu dihadiri perwakilan pengurus PPDI Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Menurut Nina, penggunaan hak dan kewajiban tersebut berpotensi memperbaiki nasib, sehingga tidak ada alasan bagi penyandang disabilitas untuk tidak menggunakan hak pilih. “Pemiliu adalah kesempatan berpolitik memperjuangkan kepentingan yang dijamin negara,” katanya sambil menambahkan bahwa setiap suara sangat berarti untuk membentuk mayoritas.

Nina juga menegaskan biaya Pilgub Jabar relatif mahal, sehingga biaya ini harus dimanfaatkan pemilih dengan baik. “Penyandang disabilitas harus datang ke TPSserta mencoblos dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Sebelum mengakhiri pembicaraan, Komisioner Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat itu membagi-bagi sepuluh kaos bagi peserta sosialisasi yang bisa menjawab pertanyaannya.

Hak Menjadi Penyelenggara Pemilu

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Politik Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca), Mahmud menegaskan kurangnya partisipasi penyandang disabilitas karena belum optimalnya data dan penganggaran. “Terkait penganggaran, ada tiga pertimbangkan penting yakni program harus mengakomodir penca, anggaran yang dibutuhkan tersedia, sertarekrutmen penyelengara pemilu yang inklusif,” katanya

Namun Mahmud mengingatkan para penyandang disabilitas bukan hanya sekedar memilih dan dipilih, tetapi juga harus menjadi penyelenggara pemilu. “Jadilah penyelenggara pemilu, baik di KPPS, maupun PPS, PPK, dan KPU. Maka, penyandang disabilitas harus berperan aktif dan mau meningkatkan kemampuan untuk berkompetisi. Kamisiap memfasilitasi,” kata Mahmud.

Sebelumnya, Ketua PPI Jawa Barat Norman Yulian menjelaskan kegiatan sosialisasi bertujuan meningkakan partisipasi pemilih, khususnya dari kalangan penyandang disabilitas. “Para peserta diharapkan menambah wawasan dan menularkan kembali wawasannya tersebut kepada kawan-kawan dan saudara-saudaranya,” sebut Norman.*** iw



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wujudkan Tranformasi Polri yang Profesional, Kapolri Kumpulkan Kapolda dan Kapolres se-Indonesia

Jakarta, nusantarabicara     --   Polri akan menggelar Apel Kasatwil Tahun 2025 pada 24 - 26 November 2025 di Mako Pusat Latihan Korbrimob P...