www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » 6 Orang Dijadikan Tersangka Kasus Selingkuh Berakhir Pembunuhan

6 Orang Dijadikan Tersangka Kasus Selingkuh Berakhir Pembunuhan

Written By Nusantara Bicara on 15 Jan 2018 | Januari 15, 2018

Nubic, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan. Kasus ini berawal korban diketahui istri keduanya lagi berselingkuh.


Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto mengungkapkan hal itu, Senin (15/1/2016). Susanto menyatakan ke-6 orang pelaku ini masih ada keterkaitan keluarga. Korbannya adalah, AM (62) yang dipergoki istri ke duanya lagi bermuat mesum di bengkel tempat usaha korban.



"Hasil pemeriksaan secara maraton terhadap para pelaku, akhirnya 6 orang kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Santo.



Diterangkan Susanto, kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (13/1) pukul 00.30 WIB. Para tersangka satu di antaranya istri kedua korban SP (44) memergoki suaminya lagi di dalam kamar tempat usaha bengkelnya dengan wanita lain inisial BL (29). Keduanya kedapatan lagi berhubungan intim tanpa busana.



Masih menurut Santo, dari 6 pelaku itu mereka memiliki peran yang berbeda. Tersangka SP selaku istri kedua korban turut memukul suaminya. Tersangka Y (19) berperan mencekik dan mengikat tangan korban bersama pasangan mesumnya.



Untuk tersangka ES (17) sambung Santo, berperan memvideokan saat mereka melakukan penggerebekan. Peran tersangka AD (21) mengawasi di bawah. Tersangka An (23) anak tiri korban berperan mendobrak pintu dan tersangka W (19), berperan menahan dan memegang tangan korban.



"Saat itu terjadi keributan dan warga sekitar melaporkan ke kita. Ketika tim sampai di lokasi kejadian, korban sudah tidak bernyawa lagi," kata Santo.



Pihak kepolisian lantas membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, ditubuh korban ada tanda-tanda kekerasan.



"Para tersangka saat ini sudah kita tahan semuanya. Pasal yang diterapkan 170 ayat (3) Jo pasal 55,56 KUHP," tutup Santo. 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara