Dalam
rangka menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, Kodim 1711/BVD menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan
sosialisasi Hukum Militer kepada 102 prajurit dan Ibu-ibu Persit Kodim 1711/BVD, bertempat di Aula
Makodim 1711/BVD, Kamis ( 25/01).
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan pelaksanaan
program TA 2018 yang sudah terencana dan terjadwal dengan tujuan agar penekanan
dari pucuk pimpinan tertinggi Angkatan Darat (AD) beserta jajarannya dapat
dipakai dan dilaksanakan oleh prajurit sampai yang terbawah.
“Kedepan diupayakan jumlah pelanggaran oleh prajurit
semakin menurun dan terminimalisir, serta hukum-hukum tersebut dapat dipahami
dan dipedomani oleh setiap prajurit sehingga dalam pelaksanaan tugas pokoknya
tidak menemukan kesulitan dan keragu-raguan untuk mengambil keputusan sehingga
pelaksanaan tugas pokok bisa tercapai secara maksimal”, jelas Dandim 1711/BVD
Letkol Inf Candra Kurniawan.
Penyuluhan
hukum disampaikan oleh Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H., Kakumrem 174/ATW dan Serda Kuswanto
dengan mensosialisasikan aturan dan sanksi hukum terhadap prajurit yang
melanggar dalam penugasan, UU Nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang lalu lintas, Peraturan ttg penganiayaan, pengeroyokan, pencemaran nama
dan perbuatan tidak menyenangkan, UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin
militer dan Keputusan Kasad Nomor Kep/75/II/2016 tanggal 1 Februari 2016
tentang Sanksi administrasi bagi militer dilingkungan TNI AD yang melakukan
pelanggaran.
Dalam kegiatan tersebut anggota Kodim 1711/BVD dan Ibu
Persit Dim 1711 sangat antusias mengikuti penyuluhan yang disampaikan oleh
penceramah dari Kumrem 174/ATW. Hal ini terlihat dari banyaknya peserta
penyuluhan yang mengajukan pertanyaan.
Posting Komentar