www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » KSHUMI: Ibu Sukmawati Melakukan Tindak Pidana Penodaan Agama

KSHUMI: Ibu Sukmawati Melakukan Tindak Pidana Penodaan Agama

Written By Nusantara Bicara on 4 Apr 2018 | April 04, 2018

NUBIC Jakarta – Ketua Perhimpunan Badan Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Wilayah Kalimantan Selatan, Mispansyah,SH.MH menilai puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarno Putri memenuhi unsur tindak pidana seperti termuat dalam pasal 156a KUHP huruf a KUHP. Bahkan bisa disebut telah melakukan tindakan pidana penodaan agama.

Menurutnya, dalam rumusan Pasal 156a KUHP dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia, serta dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Sukmawati saat membacakan puisi
Sukmawati saat membacakan puisi "Ibu Indonesia" dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
 
Dalam keterangan tertulisnya Mispansyah menjelaskan, pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu pasal 156a huruf a KUHP dan pasal 156a huruf b KUHP. Apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.

Unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu dengan sengaja, di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan serta penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Unsur dengan sengaja, unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai atau merendahkansuatu agama. Unsur ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan atau melecehkan atau menodai syariat Islam berupa cadar dan adzan yang merupakan bagian dari ajaran Islam,” jelas Mispansyah.

“Unsur di muka umum ini terpenuhi yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri 1 orang saja sudah cukup memenuhi unsur di muka umum. Atau pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini termasuk di muka umum. Dan Ibu Sukmawati membacakan puisi di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie (perancang busana wanita). Unsur di muka umum terpenuhi,” tambah dia.

Lebih lanjut, kata Mispansyah, unsur perbuatan ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. “Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi di sini adalah penodaan terhadap agama,” ucapnya.

Penafsiran agama menurut Pasal 156a KUHP yaitu jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing; jaminan kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu; agama itu sendiri yang bersendikan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; ajaran agama yang bersangkutan, kitab suci; lembaga, perhimpunan, golongan sesuatu agama; serta tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya.

“Dari penafsiran mengenai agama yang terpenuhi adalah tentang ajaran agama. Dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat ‘Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah indah lebih cantik dari cadar dirimu‘. Frasa kalimat lainnya ‘Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok Lebih merdu dari alunan adzanmu‘,” jelasnya lagi.

Menurut Mispansyah cadar merupakan ajaran Islam. Di kalangan para imam mazhab menghukumi wajib, sunnah, mubah karena ini ikhtilaf maka diserahkan kepada umat Islam memilih mana yang dianggap dalilnya terkuat. Artinya cadar ini merupakan ajaran Islam.

Adapun adzan adalah panggilan bahwa telah tiba waktu sholat. “Dengan membandingkan sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi. Demikian analisis hukum pidana berdasarkan ketentuan Pasal 156a KUHP,” pungkasnya. (red)
Editor: Eriec Dieda

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara