NUBIC,.JAKARTA,.Mewakili aspirasi masyarakat Kabupaten Puncak Provinsi Papua, rombongan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak-Papua bersama anggotanya melaporkan situasi dan kondisi menjelang pemilihan Bupati Puncak ke pemerintah pusat.
Dalam keterangannya pada konperensi pers di hadapan para wartawan di Jakarta, ketua DPRD kabupaten Puncak-Papua Pendeta Rouben Uamang STH.MA mengatakan bahwa situasi menjelang pemilihan kepala daerah Puncak yang diikuti oleh ‘Calon tunggal’ dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak sebelumnya relatif aman dan terkendali serta tidak berpengaruh terhadap stabilitas dan keamanan wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Puncak, Rouben Uamang mengklaim, bahwa calon tunggal ini merupakan aspirasi langsung dari masyarakat setempat dan juga mewakili 23 kursi partai politik dari total 25 kursi DPRD yang ada di kabupaten Puncak.
Namun, baru-baru ini terdapat sejumlah oknum yang tidak menerima hal ini dan berupaya memaksakan kehendaknya agar diadakan calon tandingan dalam Pilkada nanti. Padahal, pendaftaran dan penetapan Pasangan calon (paslon) dalam Pilkada telah ditutup beberapa waktu yang lalu.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Puncak menjadi salah satu daerah yang sudah ditetapkan menyelenggarakan Pemilihan kepala daerah dengan satu Pasangan calon saja oleh KPUD setempat alias calon tunggal, yaitu pasangan Willem Wandik dan Alus UK Murib.
Namun pada 16 Mei lalu, sejumlah Kepala Suku dari Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedatangan mereka dimaksudkan untuk melaporkan tiga komisioner KPUD Kabupaten Puncak yang diduga melakukan kecurangan.
Menurut Rouben, pelaporan ini berpotensi untuk memecah belah kedamaian masyarakat Kabupaten Puncak yang telah terpelihara selama ini.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Puncak, Thomas Taboni mengamini ucapan Ruben. “Di kabupaten Puncak itu tidak boleh lagi ada perang, Tidak boleh ada konflik, itu akan merugikan daerah,” jelas Thomas.
“Pengalaman kita, konflik (di Kabupaten Puncak) pernah menghabiskan sampai anggaran 3 tahun APBD,” tandasnya.
Dengan demikian, Thomas berharap tidak ada lagi pihak yang menggangu aturan dan proses tahapan pemilihan kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh pihak yang berwenang melaksanakan pemilihan kepala daerah, dalam hal komisi pemilihan umum daerah dalam rangka mewujudkan tata tertib berdemokrasi sesuai yang sudah ditetapkan, karena bila ini terjadi akhirnya nanti justru merusak demokrasi itu sendiri dan merugikan kondisi di daerah puncak Papua akibat situasi menjadi gaduh.
Oleh karenanya DPRD punya tangung jawab besar untuk mengamankan daerah itu, salah satunya mengawal aspirasi masyarakat dan melaporkan kepada pihak terkait bila terjadi gangguan, seperti KPU, Bawaslu atau Menkopolhukam lalu dilanjutkan ke Mendagri,” tegasnya.
Thomas Mereka berharap pada tanggal 27 Juli 2018 nanti pemilihan kepala daerah Kabupaten Puncak provinsi Papua dapat berjalan dengan lancar dan seluruh stakeholder yang menjadi bagian dari pelaksana pesta demokrasi dalam hal ini KPUD, Bawaslu, DKPP dan pihak keamanan dapat menjalankan tugasnya dengan baik, ungkapnya.
Hadir dalam acara konperensi Pers tersebut antara lain. Pendeta Rouben Aumang sebagai Ketua DPRD Puncak Papua, Thomas Tabuni sebagai Ketua Komisi III DPRD Puncak Papua, Luther sebagai anggota Komisi II DPRD, Obet Mafia sebagai Komisi Kepala suku Dani Jembatan, Nikolaus sebagai Kepala suku Dayak dan Henri Yolemal Ikarius Alim sebagai Tokoh pemuda Komisi Pinim dan tokoh-tokoh masyarakat Puncak. (P.S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar