www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , , » Kodam Kasuari dan Polda Papua Barat Musnahkan Miras Senilai Rp2,5 Miliar

Kodam Kasuari dan Polda Papua Barat Musnahkan Miras Senilai Rp2,5 Miliar

Written By Nusantara Bicara on 23 Mei 2018 | Mei 23, 2018

Manokwari – Dari hasil operasi gabungan antara Kodam XVIII Kasuari dan Polda Papua Barat, yakni Operasi Cipta Kondisi Manokwari Aman, ribuan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berbagai merek, akhirnya dimusnahkan.
Saat pemusnahan miras hasil operasi gabungan TNI-Polri di Papua Barat. (KabarPapua.co/Oki Rose)

Pemusnahan miras yang diperkirakan nilainya sebesar Rp2,5 miliar ini dilaksanakan di Lapangan Denintel Kodam XVIII Kasuari, Manokwari, Papua Barat, Selasa, 22 Mei 2018.

Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI Joppy Onesimus Wayangkau, mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk meminimalisir dan memberantas peredaran miras yang menjadi salah satu penyakit masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan upaya serius TNI dan Polri dalam memberantas miras di wilayah Papua Barat terus dilaksanakan. Sehingga mendapat dukungan dari masyarakat hingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” jelas Joppy.

Menurut Joppy, operasi ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua Barat, guna mencegah peredaran miras, baik pabrikan, maupun oplosan. “Tentunya juga diharapkan kerjasama yang baik dengan pemerintah dan seluruh komponen masyarakat. Kalau hanya diserahkan mutlak keseluruhan tangungjawab kepada pihak keamanan, tentu kita tidak bisa,” jelasnya.

Pemusnahan ribuan botol minuman keras ini adalah hasil sitaan Kodam XVIII Kasuari terhadap dua pemilik miras yang ada di Manokwari dan telah dilakukan proses hukum, sehingga tersangka dikenakan tindakan pidana ringan.

Miras yang dimusnakan ini dari berbagai jenis merek, yakni 2.832 botol Vodca Robinson milik SH. Sedangkan milik  AT sebanyak 3.240 kaleng bir hitam, 2.880 Vodca Robinson, serta 960 botol anggur merah.

“Ini yang membuat saya geram pelakunya itu-itu terus. Tapi hukumanya tak sebanding dengan generasi muda yang rusak karena alkohol, kejahatan serta KDRT yang terjadi. Belum lagi ijin usahanya yang tidak sesuai dengan yang seharusnya. Ini yang tadi saya minta ke Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan harus tegas serta cabut ijin usahanya,” jelas Joppy.

Dari ribuan botol miras itu, jika ditaksir nilainya mencapai Rp2,5 miliar dan dari pengungkapan ini ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua tersangka dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring), hukuman selama 3 bulan penjara dan denda Rp 20juta,” tandasnya.


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara