Manokwari – Dari hasil
operasi gabungan antara Kodam XVIII Kasuari dan Polda Papua Barat, yakni
Operasi Cipta Kondisi Manokwari Aman, ribuan minuman beralkohol atau
minuman keras (miras) berbagai merek, akhirnya dimusnahkan.
![]() |
Saat pemusnahan miras hasil operasi gabungan TNI-Polri di Papua Barat. (KabarPapua.co/Oki Rose) |
Pemusnahan miras yang diperkirakan
nilainya sebesar Rp2,5 miliar ini dilaksanakan di Lapangan Denintel
Kodam XVIII Kasuari, Manokwari, Papua Barat, Selasa, 22 Mei 2018.
Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI Joppy
Onesimus Wayangkau, mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk
meminimalisir dan memberantas peredaran miras yang menjadi salah satu
penyakit masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya serius TNI dan Polri dalam memberantas
miras di wilayah Papua Barat terus dilaksanakan. Sehingga mendapat
dukungan dari masyarakat hingga kegiatan berjalan dengan aman dan
lancar,” jelas Joppy.
Menurut Joppy, operasi ini akan terus
dilakukan di seluruh wilayah Papua Barat, guna mencegah peredaran miras,
baik pabrikan, maupun oplosan. “Tentunya juga diharapkan kerjasama yang
baik dengan pemerintah dan seluruh komponen masyarakat. Kalau hanya
diserahkan mutlak keseluruhan tangungjawab kepada pihak keamanan, tentu
kita tidak bisa,” jelasnya.
Pemusnahan ribuan botol minuman keras
ini adalah hasil sitaan Kodam XVIII Kasuari terhadap dua pemilik miras
yang ada di Manokwari dan telah dilakukan proses hukum, sehingga
tersangka dikenakan tindakan pidana ringan.
Miras yang dimusnakan ini dari berbagai
jenis merek, yakni 2.832 botol Vodca Robinson milik SH. Sedangkan milik
AT sebanyak 3.240 kaleng bir hitam, 2.880 Vodca Robinson, serta 960
botol anggur merah.
“Ini yang membuat saya geram pelakunya
itu-itu terus. Tapi hukumanya tak sebanding dengan generasi muda yang
rusak karena alkohol, kejahatan serta KDRT yang terjadi. Belum lagi ijin
usahanya yang tidak sesuai dengan yang seharusnya. Ini yang tadi saya
minta ke Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan harus tegas serta cabut
ijin usahanya,” jelas Joppy.
Dari ribuan botol miras itu, jika
ditaksir nilainya mencapai Rp2,5 miliar dan dari pengungkapan ini ada 2
orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua tersangka dikenakan
tindakan pidana ringan (tipiring), hukuman selama 3 bulan penjara dan
denda Rp 20juta,” tandasnya.
Posting Komentar