
Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan satu langkah persuasif yang harus dilakukan guna memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat Papua bahwa memiliki senjata api ilegal merupakan satu tindakan yang melanggar Hukum. Selain itu, kegiatan penyuluhan ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan anjangsana dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh jajarannya.
Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 20 tahung 1960 tentang Kewenangan Perijinan Yang Diberikan Menurut Perundang Undangan Mengenai Senjata Api. Dijelaskan bahwa ketentuan perijinan mengenai senjata api, obat peledak, mesiu dan lain sebagainya untuk kepentingan (dinas) Angkatan Perang hendaknya diatur dalam lingkungan Angkatan Perang sendiri.
Adapun yang diperuntukkan bagi pribadi anggota Angkatan Perang tetap termasuk bidang kewenangan perijinan seperti untuk umum di luar Angkatan Perang, ialah di bawah Menteri/Kepala Kepolisian Negara.
Ancaman hukumannya pun tidak main main. Seperti yang dijelaskan dalam Undang Undang Darurat No12.Tahun 1951 disebutkan hukuman maksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Matias Thomas, salah seorang warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan mengucapkan terima kasih banyak kepada Satgas 501 Kostrad yang telah memberikan pemahaman kepada warga Arso 8 tentang larangan memiliki senjata api. Matias mengaku bahwa dahulu saat masih sering terjadi perang antar suku di wilayah Arso, dirinya sering melihat banyak warga yang menggunakan senjata api rakitan dalam peperangan tersebut. Matias mengharapkan kegiatan penyuluhan seperti ini bukan hanya di Kampung Arso 8 saja, tetapi dilaksanakan juga di Kampung Kampung lainnya agar masyarakat seluruhnya mengerti.

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad akan terus berupaya meningkatkan stabilitas keamanan di wilayah Perbatasan Papua dengan melakukan pendekatan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat Perbatasan. Diharapkan setelah menerima penyuluhan, masyarakat bisa menyadari dan memahami bahwa memiliki senjata api ilegal adalah perbuatan melanggar hukum. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mencoba memiliki atau menyimpan senjata api di rumahnya.
Autentikasi
Dansatgas Yonif PR 501 Kostrad
Letkol Inf. Eko Antoni Chandra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar