www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » Saat Sistem Riba Berujung Pada Instabilitas Ekonomi

Saat Sistem Riba Berujung Pada Instabilitas Ekonomi

Written By Nusantara Bicara on 4 Jul 2018 | Juli 04, 2018

Pernyataan mengejutkan keluar dari mulut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Menurutnya sistem ekonomi ribawi diyakini menciptakan gangguan stabilitas ekonomi, sistem syariah justru bisa diandalkan menciptakan stabilitas ekonomi.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengakui sistem ekonomi ribawi memicu instabilitas ekonomi dan ketidakstabilan, karena itu dia menyarankan agar ekonomi syariah terus diperbesar untuk menjamin stabilitas ekonomi.

Pernyataan Gubernur BI itu tentu saja agak aneh untuk ukuran ekonomi ribawi, atau lebih sering disebut sistem kapitalis. Mengapa? Karena rerata isi kepala Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, serta menteri-menteri ekonomi lainnya adalah isi kepala umumnya kaum kapitalis.

Paling tidak tercermin dari kebijakan-kebijakan, rujukan dalam mengambil kebijakan sampai eksekusi kebijakan menggunakan kerangka fikir kapitalis. Makanya ucapan Perry Warjiyo itu benar-benar seperti oase di musim panas.

Perry menyatakan nilai rupiah terus mengalami pelemahan hingga mencapai Rp14.394 (hari ini malah menyentuh Rp14.600) per dolar AS. Situasi ini dianggap sebagai akibat dari sistem ekonomi ribawi dan jawaban untuk situasi seperti ini adalah ekonomi syariah.

“Saya merasa yakin, (gangguan stabilitas) ini juga bagian dari (sumbangsih) ekonomi riba,” kata Perry dalam acara halal bil halal dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Gubernur BI mengatakan peningkatan suku bunga acuan “7-Day Reverse Repo Rate” 50 basis poin (bps) dilakukan untuk mengatasi serangan spekulasi dari global yang membuat stabilitas nilai tukar rupiah terganggu.

Lebih lanjut Perry Warjiyo berpendapat, kalau bisa membuat ekonomi syariah makin maju di Indonesia, mestinya kebutuhan untuk melakukan intervensi atau menaikkan suku bunga bisa dikurangi.

Perry mengatakan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) harus mampu menjalankan strategi nasional pengembangan ekonomi keuangan syariah sebagai arus baru pengembangan ekonomi di Indonesia. Ia juga mengajak semua pihak untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam perekonomian syariah.

Ia menyoroti banyaknya negara yang penduduknya bukan mayoritas Islam namun sudah ekonomi syariahnya lebih maju dari Indonesia, misalnya Thailand dan Australia lewat industri makanan halalnya.

Langkah yang bisa dilakukan terkait strategi nasional tersebut antara lain memajukan industri ekonomi halal dalam suatu jejaring yang terus berkembang, baik melalui basis pesantren atau asosiasi pengusaha.

Gubernur BI juga menyatakan mengenai perlunya pengembangan perbankan dan keuangan syariah sekaligus instrumen keuangan syariah. Juga pengembangan riset, edukasi, wirausaha, dan kampanye halal lifestyle di Indonesia

Bahaya ekonomi ribawi
Pada dasarnya riba adalah suatu tambahan nilai atau manfaat yang dari transaksi hutang-piutang maupun jual beli, yang mana tambahan tersebut merugikan salah satu pihak dan menguntungkan bagi pihak lainnya.

Berbagai eksploitasi timbul dalam setiap transaksi yang didasarkan dengan unsur-unsur ribawi. Misal saja dalam riba jahiliyyah, ketika seorang yang berhutang tidak mampu untuk melunasi tanggungan hutangnya dengan tepat waktu dan sudah jatuh tempo, maka dia akan dikenakan biaya tambahan sebagai akibat dari melewati batas waktunya tersebut.

Sudah pasti hal tersebut merupakan aksi kezaliman yang bukan saja amat dibenci manusia, namun juga oleh Allah SWT.

Hukum riba telah disepakati keharamannya oleh Jumhur ulama, baik dari kalangan mutaqaddimin maupun mutaakkhirin. Larangan riba ditemukan pada banyak ayat-ayat Qur’an maupun hadits Nabi saw. Pada umumnya, larangan yang bersumber dari al-Qur’an berupa larangan riba dalam hutang pihutang, sedangkan dalam hadits maka larangan riba dalam akad jual beli.

Pada dasarnya dampak buruk ekonomi riba itu cukup berat dan meluas sebagaimana dapat diuraikan sebagai berikut.

Pertama, ekonomi riba dapat memicu konflik perpecahan antara individu dan kelompok. Riba akan merusak rasa solidaritas antara manusia satu dengan manusia lainnya. Prinsip awal utang piutang yang pada dasarnya untuk membantu sesama, justru dirusak menjadi cenderung pada model penindasan antara satu individu terhadap individu lainnya.

Kedua, sistem transaksi ribawi akan menjadikan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin menjadi semakin curam

Bagi golongan elit, transaksi ribawi dipandang sebagai alat untuk menggandakan kekayaannya dengan praktis. Sebaliknya, bagi kalangan miskin, riba dirasa sebagai lintah yang terus mereduksi jumlah hartanya dari waktu ke waktu, mengingat jumlah bunga yang didapat akan terus meningkat apabila tidak sanggup membayar.

Ketiga, riba pada dasarnya adalah bentuk pemerasan, bahkan bisa dikatakan sebagai pencurian. Mungkin bentuk pemerasan transaksi ribawi sendiri tidak dapat dilihat secara langsung, tapi disadari atau tidak, menerapkan suku bunga berlipat sama saja meminta orang untuk memberikan hartanya secara cuma-cuma.

Keempat, riba merupakan sumber pemasukan yang sama sekali tidak adil. Para pemungut riba memfungsikan uangnya untuk dihutangkan kepada orang lain, agar orang tersebut dapat mengembalikan hutangnya dengan jumlah yang berlipat dari jumah awal yang dipinjamkannya.
Sebagai manusia, tidak ada yang mengetahui bahkan menjamin bahwasanya usaha yang dijalankan oleh orang yang berhutang akan mengalami keberhasilan atau justru menemui kerugian. Dengan mendasarkan transaksi pada prinsip ribawi, orang sudah memastikan bahwa usaha orang yang dihutangi pasti untung –padahal semua masih probabilitas.

Kelima, transaksi yang berdasar pada riba akan menimbulkan mental pemalas. Pihak yang meminjamkan uangnya untuk dibungakan dapat memperoleh tambahan uang setiap saat, baik dia sedang makan, istirahat, bersenda gurau, maupun semua aktifitas keseharinannya. Kondisi semacam ini berimplikasi kepada turunnya kreativitas, mobilitas, dan etos kerja kreditur karena telah merasa uangnya berlipat ganda pada setiap waktunya.

Itu sebabnya pemerintah dan BI perlu memperluas penerapan ekonomi syariah sebagai jawaban atas destabilisasi yang disebabkan oleh ekonomi riba. Kalau di industri perbankan peran bank-bank syariah masih di kisaran 5%, peran dan tugas otoritas moneter dan perbankan lah untuk menggelembungkannya sebesar mungkin agar ekonomi lebih stabil.

Bila perlu, BI menaruh satu orang khusus menjabat sebagai Deputi Gubernur khusus menangani persoalan syariah. Begitu juga di OJK perlu ditanam khusus seorang Deputi yang membidangi urusan syariah.

Dari sana kelihatan jelas keberpihakan dan itikad baik BI dan OJK untuk memaksimalkan dan menggelembungkan ekonomi syariah. Karena ekonomi syariah telah terbukti lebih stabil, lebih aman dan lebih manusiawi.[]

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara