www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Developer Prum. Manggis Square Tahan Aset

Developer Prum. Manggis Square Tahan Aset

Written By Nusantara Bicara on 21 Agu 2018 | Agustus 21, 2018


NUBIC,.SAMPANG MADURA,.Banyak pemeliharaan sarana dan prasarana umum di Kabupaten Sampang yang belum sepenuhnya dikuasai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Kondisi semacam itu, banyak terjadi di perumahan yang sebelumnya dibangun pengembang.

Akibatnya, warga perumahan yang ingin mengembangkan atau memperbaiki fasilitas umumnya, harus menggunakan dana sendiri secara swadaya. Hal itu disebabkan, banyak pengembang yang belum menyerahkan data asetnya ke pemkab setempat.

Atas kondisi tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sampang dituntut tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang kewajiban para pengembang perumahan untuk menyerahkan data aset yang sudah dibangun kepada pemkab setempat.

Sebagaimana disampaikan Ketua RT Perumahan Manggis Square Moh Jalil, sudah 10 tahun pengembang perumahan belum menyerahkan data aset kepada dinas terkait. Dia menduga, hal tersebut disebabkan pengawasan DPRKP yang lemah. Akibatnya, kesadaran pengembang untuk menaati peraturan rendah.

“Kami sudah 10 tahun tidak ada kejelasan, sehingga semua keperluan perumahan dilakukan oleh sumbangan warga sekitar,” katanya

Pihaknya juga meminta agar para pengembang ditertibkan, supaya mereka terdorong untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai perda hanya mudah dibuat tapi sulit dilaksanakan,” pintanya.

Sementara itu, Kepala DPRKP Sampang, Abd. Hannan melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Faisol Ansori tidak menampik masih ada pengembang yang belum menyerahkan aset, termasuk di Perumahan Manggis Square.

“Kami memperingatkan perusahaan pengembangnya satu tahun yang lalu dengan mengirim surat, namun sampai saat ini belum ada balasan,” katanya.

Pihaknya mengakui memiliki kewajiban memantau perumahan di Sampang. Tujuannya, agar para pengembang perumahan bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat atau penghuni perumahan.

Dalam upaya menegakkan perda itu, pihaknya mengundang semua pengembang perumahan. Pengembang diminta menyerahkan aset pemenuhan sarana prasarana (sarpras) dan utilitas perumahan. Sedangkan pengembang diberi waktu satu tahun untuk melakukan pemeliharaan. Selanjutnya, mereka diwajibkan menyerahkan aset perumahan kepada Pemkab Sampang.

“Kami akan kembali melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada pengembang yang belum menyerahkan aset,” tambahnya.

Perlu diketahui, berdasarkan data di DPRKP setempat menyebutkan, di Kota Bahari ada 13 perumahan. 9 perumahan sudah menyerahkan data aset ke pemkab, yakni, Selong Permai, Permata Selong, Barisan Indah, Green Park, Safira, King Resident, Puri Matahari, Permata Indah, dan Graha Abadi.Dengan demikian, masih ada empat pengembang perumahan yang belum menyerahkan data aset.

Sedangkan Perda Nomor 8 Tahun 2015 bertujuan memastikan kelengkapan infrastruktur perumahan, seperti akses jalan, saluran air bersih, irigasi, musala pos keamanan, dan yang lain. Warga yang menempati perumahan diharapkan aman dan nyaman.

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara