19 Sep 2018

Akhirnya MK putus pasangan OMTOB Sebagai Pemenang Pilkada Mimika

 
NUBIC,.JAKARTA,.Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menetapkan Pasangan Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob (OMTOB) sebagai pemenang dalam gugatan yang dilayangkan lima paslon independen yang kalah pada Pilkada Mimika, Juni lalu.

Kemenangan Omtob ditetapkan melalui sidang putusan MK yang dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman, didampingi 8 hakim anggota lainnya yakni Arief Hidayat, Aswanto, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna dan Enny Nurbaningsih, di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Senin (17/9) pukul 14.30 WIB.

Secara keseluruhan, amar putusan yang dibacakan dalam sidang ini untuk kelima perkara baik Nomor 51/PHP.BUP-XVI/2018, perkara Nomor 52/PHP.BUP-XVI/2018, Nomor 53/PHP.BUP-XVI/Nomor 67/PHP.BUP-XVI/2018 dan perkara Nomor 68/PHP.BUP-XVI/2018, menyebutkan Mahkamah Konstitusi menerima esksepsi termohon dan pihak terkait, menyatakan semua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan semua permohonan pemohon tidak dapat dietrima.


Putusan yang dibacakan pukul 16.35 WIB dan dihadiri oleh kuasa hukum pihak pemohon, termohon dan terkait, Bawaslu Papua dan Mimika serta dihadiri juga oleh sejumlah anggota DPRD Mimika ini, langsung disambut haru tangis puluhan pendukung Omtob yang sejak pagi tadi telah berada di Gedung MK.

Sebelumnya, pasangan Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob (OMTOB) ditetapkan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mimika Periode 2018-2023 melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2018 Nomor 26/PL036-KPT/9109/KPU Kab/VII/2018.

Pengesahan oleh Ketua KPU saat ituLuis Rumakewi didampingi anggota Ocephina Magal, Alfred Petupetu dan A Gobay dilakukan di Graha Eme Neme Yauware, Rabu (11/6) pukul 07.30 WIT.

Pleno saat itu disaksikan Panwaslu Mimika, beberapa pasangan calon, saksi calon, perwakilan Pemda Mimika, TNI Polri dan sejumlah undangan lainnya.

OMTOB terpilih secara demokratis dengan perolehan suara mencapai 60.513 (25,32%) unggul 3 persen atas pasangan Hans Magal-Abdul Muis (HAM) 53.943 (22,57%).


Pasangan Mus Pigai-Allo Rafra (MUSA) memperoleh 32.415 suara (13,57%), Robert Waropea-Albert Bolang (RNB) 16.033 (6,71%), Philipus Wakerkwa-H. Basri (PHILBAS) 12.287 (5,14%) dan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway (PETRALED) 5731. Sementara Maria Kotorok-Yustus Way (MARIUS) memperoleh 1.801 (0,75%) suara.(Nal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wujudkan Tranformasi Polri yang Profesional, Kapolri Kumpulkan Kapolda dan Kapolres se-Indonesia

Jakarta, nusantarabicara     --   Polri akan menggelar Apel Kasatwil Tahun 2025 pada 24 - 26 November 2025 di Mako Pusat Latihan Korbrimob P...