16 Sep 2018

DIT RESKRIM SUS POLDA PAPUA LAKUKAN TAHAP II KASUS KORUPSI DANA APBD KAB. MAMBERAMO RAYA TAHUN 2013


Jayapura  - Pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 pukul 14.00 wit, Penyidik Dit Reskrim Sus Polda Papua lakukan Tahap II ( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kasus Korupsi Dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2013 dengan tersangka TSA dan SB kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.
 
Pembukaan rekening atas nama Baki Bagian Keuangan Sekertariat Daerah Kab. Mamberamo raya dalam proses pembukaannya tidak dilengkapi dengan SK bupati.  Bahwa pada saat tersangka memproses surat permintaan pemindah bukuan nomor Nomor : 900 / 014 / SET-KEU / 2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang pemindah bukuan uang sebesar Rp. 6.000.000.000, (enam miliar rupiah) dari rekening BUD ke rekening yang mengatasnamakan bagian keuangan Setda dan surat pemindahbukuan nomor : 900 / 029 l SET-KEU / 2013 tanggal 29 April 2013.
 
Tentang pemindah bukuan uang sebesar Rp. 12.000.000.000,( Dua belas miliar rupiah) dari rekening BUD ke rekening yang mengatasnamakan bagian keuangan Setda tersebut surat permintaan pemindahbukuan belum ditandatangani oleh Sdr. TO selaku Kabag Keuangan.

Dengan demikian maka Tersangka TSA sebagai Kepala Cabang Bank Papua Kasonaweja di Mamberamo pada periode tahun 2013 s/d 2015 sudah melakukan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam hal jabatannya berdasarkan terjadinya transaksi pemindahbukuan yang dananya berasal dari dana APBD Pemda Kab. Mamberamo Raya ke Rekening.
 
Sedangkan tersangka SB pada periode 2013 s/d 2015 pernah menjabat sebagai Kandep Konsumer Bank Papua Cabang Kasonaweja Kabupaten Mamberamo Raya telah memproses pemindahbukuan dari rekening Kasda Kabupaten Mamberamo Raya kedalam rekening selain rekening Kasda Kabupaten Mamberamo Raya dan telah terjadi transaksi sebanyak 3 ( tiga) kali melalui Bank Papua Kasonaweja selaku bank pengelola kasda sebesar Rp. 35 miliar.
 
Tersangka TSA dan SB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai mana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda Rp. 200.000.000,0 dan paling banyak 1 Milyard;

Dari tersangka TSA dan SB, Berdasarkan Laporan hasil Audit perhitungan keuangan kerugian negara dari BPKP perwakilan Papua ditemukan bahwa terdapat pengeluaran uang dari Kasda Kabupaten Mamberamo Raya yang menyimpang dari peraturan perudang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 84.228.649.117,-. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

212 Siap Gelar Acara Reuni Akbar Untuk Mendoakan Keselamatan Indonesia-Palestina

Jakarta, nusantarabicara   -–  Ghiroh semangat umat Islam Indonesia dalam momentum peristiwa 212 kembali akan diselenggarakan. Minggu 23 Nop...