Jayapura
- Pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 pukul 14.00 wit, Penyidik
Dit Reskrim Sus Polda Papua lakukan Tahap II ( Penyerahan Tersangka dan
Barang Bukti) kasus Korupsi Dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun
2013 dengan tersangka TSA dan SB kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.
Pembukaan
rekening atas nama Baki Bagian Keuangan Sekertariat Daerah Kab.
Mamberamo raya dalam proses pembukaannya tidak dilengkapi dengan SK
bupati. Bahwa pada saat tersangka memproses surat permintaan pemindah
bukuan nomor Nomor : 900 / 014 / SET-KEU / 2013 tanggal 26 Maret 2013
tentang pemindah bukuan uang sebesar Rp. 6.000.000.000, (enam miliar
rupiah) dari rekening BUD ke rekening yang mengatasnamakan bagian
keuangan Setda dan surat pemindahbukuan nomor : 900 / 029 l SET-KEU /
2013 tanggal 29 April 2013.
Tentang pemindah bukuan
uang sebesar Rp. 12.000.000.000,( Dua belas miliar rupiah) dari
rekening BUD ke rekening yang mengatasnamakan bagian keuangan Setda
tersebut surat permintaan pemindahbukuan belum ditandatangani oleh Sdr.
TO selaku Kabag Keuangan.
Dengan
demikian maka Tersangka TSA sebagai Kepala Cabang Bank Papua Kasonaweja
di Mamberamo pada periode tahun 2013 s/d 2015 sudah melakukan perbuatan
melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam hal jabatannya
berdasarkan terjadinya transaksi pemindahbukuan yang dananya berasal
dari dana APBD Pemda Kab. Mamberamo Raya ke Rekening.
Sedangkan
tersangka SB pada periode 2013 s/d 2015 pernah menjabat sebagai Kandep
Konsumer Bank Papua Cabang Kasonaweja Kabupaten Mamberamo Raya telah
memproses pemindahbukuan dari rekening Kasda Kabupaten Mamberamo Raya
kedalam rekening selain rekening Kasda Kabupaten Mamberamo Raya dan
telah terjadi transaksi sebanyak 3 ( tiga) kali melalui Bank Papua
Kasonaweja selaku bank pengelola kasda sebesar Rp. 35 miliar.
Tersangka
TSA dan SB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No.
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai mana diubah dengan
UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda Rp.
200.000.000,0 dan paling banyak 1 Milyard;
Dari
tersangka TSA dan SB, Berdasarkan Laporan hasil Audit perhitungan
keuangan kerugian negara dari BPKP perwakilan Papua ditemukan bahwa
terdapat pengeluaran uang dari Kasda Kabupaten Mamberamo Raya yang
menyimpang dari peraturan perudang-undangan yang berlaku sehingga
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 84.228.649.117,-. (***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar