JAKARTA
- Dua buaya muara berhasil diselamatkan penyidik Polda Metro Jaya dari
sindikat penjualan hewan. Selain buaya, turut diselamatkan 128 kura-kura
moncong babi, dua kakaktua, dan masing masing satu ekor Jalak Bali,
Jalak putih, burung Tiong Nias, Jalak Suren, Burung Bayan, Lutung Jawa,
dan Siamang.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan ada
sembilan tersangka berinisial, BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF dan SF
yang berhasil ditangkap. Para tersangka menjual dan menawarkan satwa
yang dilindungi melalui media sosial dan pembayaran dilakukan dengan
mentransfer melalui rekening yang sudah ditentukan, selanjutnya satwa
dikirim melalui kurir atau penyerahan secara langsung.
"Para
tersangka menjual dan menawarkan satwa rata-rata harga penjualan per
ekor, yaitu untuk burung dijual antara Rp.450 ribu rupiah sampai dengan
tiga juta per ekor. Untuk kura-kura moncong babi dijual seratus ribu per
ekornya," kata Argo, Rabu (26/9), di acara Pers Riliis, di Polda Jaya,
Jakarta.
Untuk jenis
buaya muara antara Rp.600 ribu sampai dengan Rp.1,2 juta sampai dengan
Rp.1.200 juta/ekor. Untuk kura-kura jenis moncong babi tersebut
populasinya hanya ada di wilayah Papua dan saat ini sudah terancam punah. Para tersangka menjual kura-kura moncong babi tersebut untuk tujuan di export ke negara Taiwan, karena memiliki kasiat untuk kesehatan dan kecantikan.
Lebih
lanjut, kata Argo mengungkapkan saat ini satwa dilindungi tersebut
diserahkan kepada BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)
wilayah
II Jakarta yang beralamat di Tegal Alur Jakarta Barat dan Pusat
Penyelamatan Satwa Tegal Alur, di Jalan Benda Raya, Kalideres Jakarta
Barat. "Para pelaku menjual hewan hewan tersebut sejak Januari hingga
September 2018. Pelaku menjualnya di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, Terminal Grogol, Jakarta Barat, Bekasi Utara,
Kota Bekasi, Tangerang Banten, Jababeka, Cikarang Utara, Jakasampurna,
Kota Bekasi, dan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ungkap Argo.
Pasal yang ditersangkakan terhadap pelaku, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor
5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dimana setiap orang dilarang
untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Pelaku
juga dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) yang berbunyi barang siap dengan
sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diimaksud
dalam
pasal 21 ayat (1)
dan (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus
juta rupiah).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar