Polhukam,
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Wiranto berharap jangan sampai ke depannya para pejabat di Indonesia
diisi oleh orang-orang yang pernah ‘cacat’ akibat tindak pidana korupsi.
Menurutnya yang terpenting adalah semangat anti korupsi itu masih ada,
baik dari lembaga yang bersangkutan dengan kepentingan Pemilu maupun
dari pemerintah.
Hal
tersebut diungkapkan Menko Polhukam usai melaksanakan Rakorsus Tingkat
Menteri membahas tentang Caleg Ex Koruptor di kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Selasa (4/9/2018).
“Kita
tadi telah membicarakan isu yang sangat berkembang ialah tentang
pencalonan legislatif dari partai-partai politik yang nyata-nyata
terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak hanya korupsi tapi juga
hal-hal yang menyangkut kejahatan seksual, narkoba, dan sebagainya. Oleh
karena itu, pada saat kita berkumpul tadi kita meminta pendapat,
meminta penjelasan dari beberapa pemangku kepentingan,” kata Menko
Polhukam Wiranto.
Menko
Polhukam mengatakan, rapat koordinasi tersebut tidak melakukan satu
verifikasi salah atau benar. Tetapi setelah mendengarkan dari berbagai
pihak, terutama dari KPU dan Bawaslu, maka memang tidak ada yang salah
diantara lembaga pemangku kepentingan itu. Kedua lembaga ini mempunyai
argumentasi hukum yang cukup sahih, dapat diterima, dan rasional, namun
jika keputusan itu bertentangan maka lain soal.
“Oleh
karena itu kemudian kita tidak mengatakan siapa yang salah, siapa yang
benar, tetapi bagaimana pendapat yang berbeda itu kita satukan dalam
visi dimana semangatnya sama sebenarnya, bahwa kita semuanya sangat anti
korupsi,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Terkait
masalah caleg dari mantan koruptor, kuncinya yakni ada di Mahkamah
Agung. Menko Polhukam mengatakan, semua pihak akan meminta kepada
Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan
untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU dengan Peraturan KPU itu
ditolak atau dibenarkan.
“Kuncinya
tatkala Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Peraturan KPU itu
dibenarkan atau ditolak, itu nanti di situ. Finaslisasinya di situ.
Langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu kepada keputusan
Mahkamah Agung itu,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Menko
Polhukam mengatakan, setelah adanya rapat koordinasi ini maka akan ada
rapat lanjutan tripartit antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Rapat tersebut
akan lebih detil untuk merumuskan langkah-langkah apa yang kemudian
dapat dilakukan untuk membuat satu langkah ke depan yang adil, tidak
merugikan berbagai pihak terutama kepentingan politik nasional, dan bisa
mengamankan tahapan-tahapan pemilu yang tidak boleh terhambat.
“Tahapan
Pemilu kan sudah dipatok, tidak boleh terhambat karena masalah seperti
ini. Kita akan minta kepada MA untuk segera memprioritaskan masalah ini,
sehingga keputusan itu memberi kesempatan pada KPU bisa menyelesaikan
DCT nya tepat pada tanggal 20 September yang akan datang, keputusan MA
tentunya sebelum itu,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Sementara
itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat antara KPU, Bawaslu dan
DKPP akan dilakukan pada esok hari. Rapat ini untuk membahas secara
teknis termasuk masukan-masukan yang ada dalam rakor hari ini.
“Jadi
kalau pertemuan di sini (Kemenko Polhukam) kan melibatkan banyak
lembaga negara, mungkin ada perspektif lain, masukan lain, tadi catatan
banyak. Besok itu lebih spesifik, hanya penyelenggara pemilu. Besok kita
lebih banyak detail tentang teknisnya, termasuk masukan-masukan pada
pertemuan hari ini,” kata Arief.
Posting Komentar