Makassar-Minggu
(25/11/2018), Pelaku pembuangan sampah ke laut di Pelelangan Ikan (TPI)
Paotere diproses hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kota Makassar.
Pada saat
kejadian hari sabtu tanggal 24 November 2018 kemarin, pelaku berinisial
"S" yang juga merupakan salah satu ABK Kapal, membuang Sampah ke laut di
sekitar TPI Paotere.
Pelaku S sipembuang sampah di
laut dekat TPI Paotere ini merupakan salah satu ABK kapal angkut barang
tradisional dengan rute kota baru - Makassar.
"Aksi
tersebut melanggar Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2011 tentang
pengelolaan Sampah, dimana dalam Pasal 45 ayat (3) pelaku dapat diancam
pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta
rupiah. Untuk saat ini, Tersangka diamankan di Satpol PP kotamadya
Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Proses
hukum terhadap pelanggar ini diharapkan dapat memberikan efek jera
kepada pelaku dan sekaligus mengedukasi masyarakat kota Makassar agar
patuh dan taat pada hukum serta mencintai kebersihan dan kelestarian
lingkungan sekitar.
Posting Komentar