NUBIC,.BANTEN,.Kerja cepat Polres Serang dan Polda Banten dalam mengusut kasus
pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban tewas dalam bencana
tsunami Selat Sunda patut mendapat apresiasi.
Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane menyampaiakan dalam siaran pers tertulisnya pada minggu,(30/12) yang diterima redaksi media ini, Ind Police Watch (IPW) menilai, ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus pungli itu oleh Polda Banten adalah wujud sikap tanggap jajaran kepolisian dalam menyikapi rasa keadilan masyarakat, terutama rasa keadilan korban bencana alam tsunami.
Sangatlah
ironis, di tengah kesedihan yang mendalam atas kematian keluarganya
akibat tsunami, ada oknum rumah sakit dan pihak swasta yang memanfaatkan
situasi, dengan melakukan pungli hingga jutaan rupiah. Sementara di
sisi lain, masyarakat luas berlomba lomba memberikan bantuan untuk
meringankan penderitaan para korban. Untunglah Polres Serang dan Polda
Banten bekerja cepat menangkap para tersangka hingga aksi biadab itu
bisa dihentikan dan keresahan keluarga korban tidak melebar.
Para
tersangka sepertinya sulit berkelit. Sebab dari sejumlah dokumen yang
ditemukan dan diperiksa polisi, ada kwitansi yang tidak resmi yang
dikeluarkan oleh oknum rumah sakit dan oknum itu bekerja sama dengan
karyawan dari sebuah CV. Dengan bukti bukti ini, polisi makin mudah
menjerat kejahatan yang mereka lakukan dalam mempungli keluarga korban.
Setelah
Polda Banten menetapkannya sebagai tersangka, IPW mendesak, semua
keluarga korban yang sudah dipungli, uangnya harus segera dikembalikan.
Pihak rumah sakit harus bertanggung jawab. Sebab semua ini terjadi
akibat ulah karyawannya yang lepas kontrol. Belajar dari kasus di Banten
ini, setiap ada bencana alam Tim Saber Anti Pungli yang dikomandoi oleh
Polri sudah saatnya bekerja ekstra untuk memantau agar korban dan
keluarga korban tidak menjadi korban pungli oleh orang orang tak
bertanggungjawab.
Posting Komentar