Siak
- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kembali berhasil membekuk
pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Perawang
Dayun kilometer 70 RT04/RW02 Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten
Siak.
Penangkapan pelaku
yang diketahui berinisial TA (53) ini dibekuk oleh Tim Opsnal Polres
Siak atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.24 gram, Rabu
(23/1/2019) kemarin. Dan penangkapan pelaku ini juga sebelumnya
berdasarkan laporan pada Selasa (22/1/2019) sekira pukul 22.00 WIB yang
didapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di
daerah tersebut.
"Tim
berhasil membekuk pelaku TA (53) ini berawal dari laporan masyarakat
tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Dayun.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut tim bergerak dan berhasil
mengamankan pelaku berserta barang bukti yang dibawa," ungkap Kapolres
Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani
SH, Rabu (23/1/2019).
Kasat
Narkoba menjelaskan, setelah pelaku berhasil dibekuk tanpa adanya
perlawanan tim melakukan pengeledahan terhadap pelaku TA (53) dengan
hasil ditemukannya barang bukti sebanyak 4 paket diduga Narkotika jenis
sabu-sabu dengan berat 10.24 gram.
Selain
itu, tim juga mendapati barang bukti lainnya berupa 1 plastik bening
pembungkus sabu, 1 plastik warna hitam, 1 set alat hisap sabu (bong), 1
buah kaca pirexs, 2 unit handphone dengan merk Samsung dan 1 unit
kendaraan roda 4 merk Toyota Innova dengan platform BM 1407 LT berwarna
abu-abu metalik.
"Untuk
barang bukti sendiri yang berhasil diamankan oleh tim kamarin,
selanjutnya diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih
lanjut terhadap pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH.
Kemudian
untuk pelaku sendiri yang berhasil Tim Opsnal Polres Siak dibekuk,
Selasa (22/1/2019) kemarin, masih diamankan di sel tahanan Mapolres Siak
guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar