Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...

Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh adalah Motto Media Kami...
MEDIA Penerus Perjuangan CITA-CITA ‘THE FOUNDING FATHERS’ Bangsa INDONESIA
Home » , , , » Siswi dan Siswa SMP Berhubungan Intim Disebarkan di Grup WhatsApp (WA), Videonya Masih Viral

Siswi dan Siswa SMP Berhubungan Intim Disebarkan di Grup WhatsApp (WA), Videonya Masih Viral

Written By Nusantara Bicara on 30 Jan 2019 | Januari 30, 2019

Link video viral siswi dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berhubungan intim layaknya suami istri masih disebarkan di grup-grup WhatsApp (WA).
Kasus ini sebenarnya telah ditangani pihak sekolah dan kepolisian.
Pemeran video viral itu adalah siswi dan siswa SMP di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kini keduanya sudah duduk di bangku SMA untuk siswinya dan si siswa sekolah di sebuah SMK di Madiun.
Dalam video berdurasi, 6 menit 59 detik ini, tampak seorang pria dan wanita muda tanpa busana, sedang melakukan hubungan suami istri.


Video itu tampak dilakukan di sebuah ruangan yang gelap.
 Login Facebook Untuk Lihat Video
Klik Link Login Facebook Untuk Lihat Video
Pelaku wanita berinisial P, sedangkan pelaku pria berinisial R.
Ternyata video yang menjadi viral sekitar dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.
Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).
"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu, " kata Logos.

Logos mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.
Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," Logos.
Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.
"Pada saat kejadian masih di bawah umur," kata Logos.
Logos menambahkan, setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan tersangka, saat ini berkas tersangka R dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, beberapa waktu lalu.
"Sudah tahap 1, berkas sudah di kejaksanan, tinggal P21," imbuhnya. (rbp)
Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Agus Prasetya, membenarkan pelaku wanita dalam video mesum yang viral di kalangan pelajar itu, merupakan warga desanya.
"Benar pelaku perempuan, warga desa sini, berinisial P, berstatus pelajar di SMA Negeri di Mejayan. Sedangkan, pelaku laki-laki berinisial R, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan," kata Agus, kepada wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.
Dia menuturkan, pihak keluarga P juga sudah melaporkan perbuatan R ke Polres Madiun.

Direkam dan Disebar Sendiri oleh Pemeran Pria
Video viral pasangan pelajar yang beredar di kalangan pelajar di Kabupaten Madiun, ternyata direkam dan disebar oleh pelaku pria dalam adegan video itu.
Hal itu disampaikan, oleh Kepala Humas SMK swasta di Caruban, Aan Candra, tempat pelaku berinisial R sekolah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019) siang.
"Yang upload dia sendiri. Awalnya dibuat status WA, cuma durasi beberapa menit. Kemudian dibagikan di grup WA, hingga akhirnya menyebar ke seluruh siswa," kata Aaan.


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara