NUBIC, Yogya Barat - Selasa pagi (26/02/19) di Pasar Jagalan Banjaroyo Kecamatan Kalibawang Kulon Progo, para pedagang dihebohkan dengan penangkapan pelaku peredaran uang palsu oleh masyarakat.
Dua orang pelaku (sepasang pria dan wanita) berhasil diamankan pihak keamanan setempat. Dari keterangan yang didapat pelaku bernama Kusmin (46thn), wiraswasta, beralamat Dusun Gondang RT 003 RW 004 Kelurahan Bategede Kecamatan Nalumsari Kabupaten Kudus.
Sedangkan Korban dari kejahatan Upal ini, Abdul Chavib (62 thn), swasta yang beralamat Temanem RT 01,RW 01 Adikarto Muntilan, Magelang.
Menurut para Saksi saksi, Ny Muh Rofi (67thn) pedagang warga Ngluwar Magelang dan Haryanto (38thn) pedagang, warga Salam Magelang. Menceritakan kronologi kejadian antara lain,
Pada Selasa (26/02/19) pukul 07.30 Wib, pelaku bersama istrinya Sri Miharti (28thn) beralamat sama dengan Suami (pelaku), datang ke pasar Jagalan Banjaroyo Kalibawang. Saat membeli pindang, pelaku membayar dengan mengunakan 1 lembar uang pecahan Rp 100.000.
Sesaat setelah menerima uang tersebut karena merasa curiga kalau uang palsu Abdul Chavib (korban), bertanya kepada saudara Haryanto (saksi 2) tentang uang tersebut benar bahwa uang tersebut masuk uang palsu. Dari kejadian itu kemudian, Pelaku dikejar masyarakat yang ada di pasar, dan di tangkap dan diamankan di Pos Keamanan Pasar dan selanjutnya di serahkan ke Polsek Kalibawang, untuk pemeriksaan dan di proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku diamankan puluhan juta rupiah yang hampir dipastikan uang palsu. (NSR/bang natsir).
Posting Komentar