NUBIC,.Jakarta
- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen
Kardinah alias Karen Agustiawan, mengatakan pihaknya mengajukan izin
kepada Dewan Komisaris (Dekom) bukan untuk belajar biding dalam akusisi
Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
"Selama
memimpin Pertamina, saya tidak pernah sekali lagi tidak pernah merasa
bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya, sampai biding saja harus
belajar," kata Karen usai sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan
korupsi investasi Blok BMG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Kamis (31/1/2019).
Perempuan
berusia 60 tahun kelahiran Bandung, Jawa Barat ini menegaskan, bahwa
Pertamina mempunyai sumber daya manusia yang mumpuni sehingga tidak
perlu belajar biding.
"Malah
saya mungkin salah satu dirut sangat bangga bahwa pekerja Pertamina itu
adalah putra-putri terbaik Indonesia, ya," ujarnya.
Sementara
itu, tim kuasa hukum terdakwa Karen, Soesilo Ariwibowo menyampaikan
bahwa penuntut umum mendakwa soal 4 kesalahan yang dilakukan kliennya
yakni soal pelanggaran prosedur investasi, tidak melakukan due
diligence, tidak mendapat pesetujuan dewan komisaris dan legal and
compliance.
"Ini sangat
fundamental karena saya melihat sebenarnya bukan hukum pidana
sebenarnya. Tetapi ini adalah area aksi korporasi biasa bagaimana ini
kita mau mengatakan, bahwa ini melanggar investasi karena anggaran dasar
sudah mengatur," katanya.
Kemudian,
lanjut Soesilo, tata kerja orgasisasi juga mengatur hal ini di internal
Pertamina sehingga kalaupun terjadi kesalahan, itu ada soslusinya,
karena di internal sudah ada aturannya.
"Kalaupun
ini ada kesalahan, ini semua sudah mendapatkan release and discharge.
Jadi artinya, direksi secacar kesuluruhan sudah diberikan pembebasan
secara penuh," katanya.
Pembebasan
tersebut, menurut Soesilo, diatur dalam mekanisme aksi korporasi. "Jadi
tidak bisa karena melakukan pelanggaran prosedur internal, sekalipun
merugikan negara, belum tentu jadi tindak pidana karena sudah diatur
dalam anggaran dasar maupun UU Perseroan terbas. "Ini sangat fundamental
kesalahan dakwaan ini," katanya.
Dalam
perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejari Jakpus mendakwa Karen
bersama-sama dengan Federick Siahaan selaku Direktur Keuangan Pertamina,
Bayu Kristianto selaku Manajer Marger dan Akuisisi Pertamina dan saksi
Gendes Panjaitan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan
prosedur investasi dalam akusisi Blok BMG, Australia.
Selain
itu, tidak melakukan kajian dan pembahasan terlebih dahulu dan
menyetujui participating interest Blok BMG tanpa due diligence serta
tanpa adanya analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan
penandatanganan Sale Purchase Agreement tanpa adanya persetujuan dari
bagian legal dan dewan komisaris Pertamina.
Posting Komentar