10 Feb 2019
Presiden Jokowi Batalkan Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis Radar Bali
Presiden Joko Widodo secara resmi telah membatalkan Keputusan Presiden tentang pemberian remisi bagi terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali.
Pembatalan pemberian remisi tersebut dilakukan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dari masyarakat, khususnya kelompok jurnalis sendiri. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Negara selepas menghadiri Festival Terampil Tahun 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu, 9 Februari 2019.
"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas dan Menkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," ujarnya.
Keputusan Presiden tentang pembatalan pemberian remisi tersebut telah ditandatangani Kepala Negara pada Jumat, 8 Februari 2019.
"Sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan karena ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," tandasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri yang Diunggulkan
Roberth George Anggota DPR RI Fraksi Otsus Provinsi Papua Barat Daya Hadiri Perayaan Natal KK Papua: Hadirkan Kasih Allah Melalui Ketahanan Keluarga dan Persatuan Orang Papua
Jakarta, Nusantarabicara — Anggota DPR RI Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat Daya, Roberth George, menghadiri Perayaan Nat...
Postingan Populer
-
Tembilahan, — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menyambut hangat kunjungan kerja dari anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Raky...
-
Jakarta, nusantarabicara -– Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polres Met...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar