www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , , » Resmi Di Tahan, Kasus Warga Kudus Yang Edarkan Uang Palsu Ternyata Residivis Kambuhan.

Resmi Di Tahan, Kasus Warga Kudus Yang Edarkan Uang Palsu Ternyata Residivis Kambuhan.

Written By Nusantara Bicara on 27 Feb 2019 | Februari 27, 2019

NUBIC, Yogya Barat -  Tersangka Upal Kasmin (46thn) dan pasanganya dengan tempat kejadian perkara (tkp)  di wilayah Kalibawang resmi ditanggani oleh Polres Kulon Progo,

"Kami kenakan pasal 36 ayat (3) Jc Pasal 23 ayat (3) dengan ancaman hukumnan 15 (lima belas) tahun dan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) dengan ancaman 10 tahun, UU RI No 7 tahun 2011 tentang perkara mengedarkan atau membelanjakan mata uang rupiah palsu. " Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Kulon Progo (AKBP Anggara Nasution) didampingi Kasat Reskrim Polres Kulon Progo (AKP Ngadi), Rabu (27/02/19) di Polres Kulon Progo.


AKBP Anggara Nasution (Kapolres Kulon Progo) menjelaskan lebih lanjut, bahwa pada Selasa (26/02/19), di pasar Desa Jagalan Desa Banjaroyo Kecamatan Kalibawang, tersangka KN (Kasmin) membelanjakan uang palsu pecahan 100 ribu untuk membeli pisang, penjual pisang Abdul Chavib menyadari dan menyampaikan ke teman sesama pedagang. 
Saat dikejar oleh masyarakat, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti. 
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sebanyak 267 uang pecahan 100 ribuan yang diduga palsu, tersimpan dalam mobil merk Toyota Sienta yang digunakan oleh pelaku, 4 keranjang pindang dan satu sisir pisang. 

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Kudus dan baru keluar tahun 2016. Kami menduga tersangka adalah bagian dari pengedar uang palsu. Tersangka mengatakan memperoleh uang di daerah Batang dengan cara membeli 300 lembar uang palsu dengan harga 2 juta Rupiah.

"Kita masih berusaha akan mendalami distributor Upal tersebut. Polres Kulon Progo mengapresiasi masyarakat yang berhasil mengamankan pelaku. Hal ini untuk pembelajaran masyarakan agar lebih berhati hati dan teliti. Kualitas uang palsunya nya tidak begitu baik dengan nomor seri yang hampir semua sama" jelas Kapolres Kulon Progo.

Dari hasil pengembangan, bahwa tersangka berpindah pindah dengan modus serupa dengan cara membelanjakan. Sasarannya pedagang pedagang kecil yang dianggap kurang jeli terhadap uang palsu. Patut diduga juga istri tersangka turut serta mengedarkan upal tersebut. 

Di pasar Jagalan Kalibawang tersebut, baru pertama kali membelanjakan dan di Kulon Progo dalam satu dua tahun belakangan belum pernah terjadi. 

Kemungkinan pelaku telah dibelanjakan 33 lembar dan uang pecahan 50 ribuan ini merupakan uang kembalian yang diedarkan di daerah Jateng. Dengan cara mengedarkan upal di tempat tempat yang tidak berdekatan untuk menghilangkan jejak, atau dari satu Wilayah Kabupaten ke Kabupaten lain. 

Tersangka Kasmin (KN), mengatakan, mengedarkan uang palsu karena dililit utang sebesar Rp 100 juta, untuk usaha pakaian. 
"Saya mendapatkan upal dengan cara membeli Rp 2 juta uang mendapat 300 lembar, dari orang Pekalongan di Batang Jawa Tengah. Pertama kasih sample 50 lembar 3 minggu yang lalu. Sample tidak terpakai dan dikembalikan karena jelek. Istri saya tidak tau apa-apa tentang uang palsu ini. Taunya setelah di pasar Kalibawang kemarin. Sejak Senin 3 hari yang lalu saya tidak pulang ke rumah karena ditagih utang oleh rentenir, sehingga saya mengajak istri keluar dengan membawa koper dan pakaian untuk tidak pulang berhari-hari agar tidak ketemu rentenir. Saya ajak dari semarang, saya mampir dulu ke Pekalongan dan mengambil di Batang. Profesi saya sebenarnya paranormal" jelas tersangka KN. 

Barang bukti yang disita dari pelaku sekaligus tersangka antara lain,
1. 267 lembar pecahan 100 ribu yang diduga palsu
2. 2 lembar uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu yang sudah dibelanjakan
3. 1 unit mobil Toyota Sienta warna putih Nopol K 9006 XA 
4. 4 keranjang pindang
5. 1 sisir pisang. 

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Kulon Progo untuk dilakukan penahanan serta pemeriksaan dan pengembangan Kasus lebih lanjut. (NSR/bang natsir).
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara